90 Rumah Sakit di Jabar Teken Nota Kesepahaman Pengelolaan Limbah Medis

Konten Media Partner
19 Juli 2018 17:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
90 Rumah Sakit di Jabar Teken Nota Kesepahaman Pengelolaan Limbah Medis
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Ilustrasi. (Pixabay)
BANDUNG, bandungkiwari – Rumah sakit selaku institusi penghasil limbah medis, memiliki kewajiban untuk mengelola limbah dengan tata kelola yang baik. Hal ini perlu dilakukan agar rumah sakit tidak menjadi sumber pencemaran lingkungan.
ADVERTISEMENT
Untuk itulah, sebanyak 90 rumah sakit negeri dan swasta se-Jawa Barat, bersepakat meneken nota kesepahaman pengelolaan daur ulang limbah medis padat dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat.
Hal itu dilakukan sebagai pelaksanakan tata kelola pengolahan limbah medis yang baik yang sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2015.
Direktur Umum dan Operasional Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Yana Akhmad menjelaskan, berdasarkan peraturan tersebut, rumah sakit selaku institusi penghasil limbah, khususnya limbah medis, memiliki kewajiban untuk mengelola limbah dengan tata kelola yang baik.
RSHS sendiri, sambung dia, telah melakukan pengelolaan daur ulang limbah medis padat.
"Prinsip yang digunaan sederhana, reduce, recycle dan re-use. Limbah medis padat yang telah digunakan di RSHS dipilah oleh petugas di ruangan, dicacah atau diubah bentuk dan diberi disinfektan, dibawa oleh transporter ke APDUPI untuk kemudian diolah menjadi biji plastik dan diproduksi menjadi produk non food grade," ujar Yana Akhmad dalam siaran pers yang diterima Bandungkiwari, Kamis (19/7/2018).
ADVERTISEMENT
Ia menjelaskan, RSHS sebagai rumah sakit pengampu tujuh rumah sakit regional di Jawa Barat, memiliki kewajiban moral dalam berbagi ilmu yang terkat dengan tata kelola rumah sakit, khususnya dalam tata kelola limbah medis.
Tujuh rumah sakit yang berinduk ke RSHS antara lain RSUD Cibinong Kabupaten Bogor, RSUD dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya, RSUD Karawang Kabupaten Karawang, RSUD Syamsudin, SH Kota Sukabumi, RSUD Gunung Djati Kota Cirebon dan RSUD Cibabat Kota Cimahi.
Dengan ditekennya nota kesepahaman pengelolaan daur ulang limbah medis padat oleh puluhan rumah sakit, Yana berharap pada masa yang akan datang dapat dirasakan manfaatnya oleh civitas hospitalia maupun oleh masyarakat secara umum.
Yana menghimbau kepada seluruh rumah sakit yang ikut serta dalam nota kesepahaman, untuk segera merealisasikan rumah sakit hijau yang ramah terhadap lingkungan.
ADVERTISEMENT
Nota kesepahaman yang diteken oleh 90 rumah sakit tersebut, dilakukan usai digelarnya Sosialisasi Daur Ulang Limbah Medis Padat di RSHS.
Dalam kesempatan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat memberikan materi Kebijakan dan Implementasi Pengelolaan Limbah di Fasyankes, Pelaksanaan Pengelolaan Limbah Medis di Fasyankes oleh Dinas Kesehatan Jawa Barat serta Proses pengelolaan daur ulang limbah medis padat oleh Asosiasi Pengusaha Daur Ulang plastik Indonesia (APDUPI). (Arie Nugraha)