Aa Janji 'Bantai' Bangunan Liar di Kabupaten Bandung Barat

Konten Media Partner
21 September 2018 8:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aa Janji 'Bantai' Bangunan Liar di Kabupaten Bandung Barat
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Prosesi pelantikan kepala daerah di Gedung Merdeka. (Humas Pemprov Jabar)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari - Setelah resmi menjabat sebagai bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB), Aa Umbara berjanji akan menertibkan bangunan liar yang berada di wilayahnya.
Menurutnya, di kawasan yang terkenal dengan destinasi wisata tersebut cukup banyak bangunan tak berizin.
Aa memapatkan sebelum menjadi bupati KBB dia sudah sering mengkritisi perihal bangunan tak berizin di Kawasan Bandung Utara (KBU), ketika dirinya masih menjadi anggota legislatif selama tiga periode. Terakhir, saat dia menjabat Ketua DPRD KBB pun tetap menyoroti soal keberadaan bangunan liar.
"Kelihatan itu hotel, rumah makan dan kalau mini market mayoritas, dan waktu itu saya jadi anggota dewan paling keras, tapi memang bagaimana eksekutifnya waktu itu," ucap Aa di Gedung Sate, Kamis (20/9/2018).
ADVERTISEMENT
Kini Aa tidak hanya sebatas mengkritisi saja, melainkan sudah mampu mengeksekusi untuk menegakan aturan. Terlebih, khusus untuk KBU ini sudah tertera dalam Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat Nomor 26 tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Kawasan Bandung Utara.
"Tapi sekarang saya sudah jadi eksekutif dengan Hengki dan pasti akan saya tertibkan, harus itu wajib ditertibkan," Tegasnya.
Namun, Aa mengungkapkan beberapa bangunan tak berizin tersebut ternyata sudah ada yang terlanjur memberikan retribusi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) KBB. Sehingga, secara tidak langsung keberadaannya sudah diakui lantaran turut berpartisipasi menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Untuk itu, Aa juga akan menjalin komunikasi bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat guna menyikapi kondisi tersebut. Sehingga bisa menentukan tindak lanjut bagi bangunan di KBU.
ADVERTISEMENT
"KBU yang jelas sudah ada perdanya, tapi bagaimana hari ini memang banyak bangunan tidak berizin. Tapi kita tidak bisa juga karena retribusinya sudah masuk ke kabupaten, dan tentunya kita akan coba dilihat dengan gubernur bagaimana kalau toh harus dikeluarkan ijinnya toh udah masuk PAD nya," katanya. (Utara Jaya)