Ada Video Kekerasan, JPU Optimis Kandaskan Saksi Meringankan Bahar

Konten Media Partner
16 Mei 2019 19:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang  kasus dugaan penganiayaan terhadap dua anak dengan terdakwa Bahar bin Smith. (Ananda Gabriel)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang kasus dugaan penganiayaan terhadap dua anak dengan terdakwa Bahar bin Smith. (Ananda Gabriel)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari - Jaksa Penuntut Umum (JPU) optimis kesaksian para saksi meringankan dalam sidang kasus dugaan penganiayaan terhadap dua anak dengan terdakwa Bahar bin Smith, tidak akan meringankan dakwaan.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, sidang lanjutan Bahar Smith sudah dua kali mendengarkan pemeriksaan saksi meringankan yang didatangkan oleh tim kuasa hukum.
Siang tadi, Kamis (16/5) dua saksi meringankan dihadirkan dalam persidanngan. Mereka adalah Muhamad Hamid yang merupakan kerabat Bahar serta satu saksi yang merupakan murid Bahar bernama Rusdi. Keduanya sama-sama mengetahui kasus Bahar dan melihat video penganiyaan.
Selain itu, dua saksi meringankan juga dihadirkan pengacara Bahar. Mereka adalah Muhamad Nurcholis dan Hamid Isnaeni.
Menurut JPU Irfan Wibowo, seluruh kesaksian para saksi memperkuat sebagaimana dakwaan JPU. "Diakuinya video tersebut dan sudah menonton buat kami semakin memperkuat apa yang didakwakan," kata Irfan.
Bahar didakwa melakukan penganiayaan terhadap dua remaja CAJ dan MKU. Dakwaan jaksa telah menguraikan detail aksi penganiayaan yang dilakukan Bahar.
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaan, Bahar dijerat pasal berlapis yakni Pasal 333 ayat 1 dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP. Jaksa juga mendakwa Habib Bahar dengan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Irfan tak menampik jika selama bersaksi, ada hal yang meringankan hukuman Bahar. Misalnya, pengakuan Bahar akan perbuatannya serta surat pernyataan salah satu korban penganiayaan untuk tidak melapor ke polisi.
"Ya surat pernyataan itu menjadi hal yang meringankan nantinya dalam tuntutan maupun majelis nantinya dalam memgambil putusan," katanya.
Bahar Tetap Berpuasa
Selama menjalani persidangan, Bahar bin Smith mengaku masih menjalani ibadah puasa. Berkemeja dan berpeci putih, pendakwah 33 tahun itu terlihat sehat dan sesekali melemparkan senyum.
ADVERTISEMENT
"Oh sehat, sehat. Puasa lancar," kata Bahar menjawab pertanyaan kondisinya oleh sejumlah awak media, di sela sidang. (Ananda Gabriel)