Aher dan Deddy Mizwar Kembali Bersaksi dalam Sidang Kasus Meikarta

Konten Media Partner
4 Februari 2020 8:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jaksa KPK menunjukkan bukti fisik kepada saksi dan terdakwa (Foto: Assyifa/bandungkiwari.com)
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa KPK menunjukkan bukti fisik kepada saksi dan terdakwa (Foto: Assyifa/bandungkiwari.com)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari - Mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan atau yang akrab disapa Aher menghadiri sidang tindak pidana korupsi (tipikor) Iwa Karniwa dalam kasus mega proyek Meikarta. Persidangan yang dilaksanakan di Ruang Sidang I Tipikor Bandung pada Senin (3/2) tersebut banyak berbicara mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi.
ADVERTISEMENT
Dalam prosesnya, pengesahan Raperda RDTR Kabupaten Bekasi ini membutuhkan persetujuan substansi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
Jaksa pun menunjukkan sebuah draft surat persetujuan substansi dengan kop Gubernur Jawa Barat kepada Aher. Meskipun belum ditandatangani, di bagian kanan dan kiri tulisan Gubernur Jawa Barat terdapat dua paraf yang dalam persidangan diketahui merupakan paraf Iwa dan Eks Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Jawa Barat, Deny Juanda.
"Belum pernah lihat dan belum pernah menandatanganinya," ujar Aher, dalam persidangan, Senin (3/2).
Surat tersebut dikonsepkan oleh Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Pemkot Cimahi, Muhammad Nur Kuswandana. Sebelum dimutasi, Nur merupakan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Jawa Barat yang memang memiliki wewenang mengenai hal tersebut.
ADVERTISEMENT
Ia menyebutkan, bahwa dirinya pernah didatangi oleh Iwa untuk mempercepat proses penerbitan persetujuan substansi Perda RDTR Kabupaten Bekasi, yang kemudian disanggupinya.
Draft persetujuan substansi tersebut  ia tulis setelah dilakukannya rapat kelompok kerja (pokja) Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jawa Barat yang nantinya kan dibawa dalam rapat pleno. Nur pun mengaku, Iwa sempat meminta bahan seperti berita acara ataupun draft persetujuan substansi Raperda RDTR Kebupaten Bekasi.
Akan tetapi, ia mengklaim tidak tahu alasan Iwa hanya meminta percepatan Raperda RDTR Kabupaten Bekasi. Padahal, rapat pleno tersebut juga membahas RDTR wilayah lainnya.
Selain Aher, saksi lain yang dihadirkan yaitu mantan Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar, yang juga merupakan Ketua BKPRD Jawa Barat. Deddy mengakui adanya pengajuan persetujuan substansi dari Kabupaten Bekasi. Namun, ia tidak mengetahui adanya pembahasan mengenai Meikarta dalam rapat Perda RDTR Kabupaten Bekasi tersebut.
ADVERTISEMENT
"Saya lihatnya polos-polos saja, saat itu dijelaskan bahwa itu kawasan pertanian akan dialihfungsikan dari perumahan. Tidak tahu kalau itu Meikarta," tutur Deddy.
Namun, pada akhirnya pengajuan persetujuan substansi tersebut belum bisa disetujui. Salah satunya dikarenakan harus adanya pengganti dari area yang dikatakan sebagai lahan pertanian tersebut.
"RDTR ini cuma sebagian kecil dari keseluruhan Meikarta. Jadi, Meikarta numpang sedikit di proses RDTR ini. Kan memang setiap kabupaten punya RDTR, kebetulan Meikarta kan ada yang berdampak dengan Perda RDTR yang baru itu. Jadi, Meikarta memiliki kepentingan di sini (Perda RDTR)," ujar Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Ferdian Adi Nugroho, saat ditemui usai persidangan. (Assyifa)