Aher dan Demiz Jadi Saksi Sidang Suap Meikarta

Konten Media Partner
20 Maret 2019 20:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat periode 2013-2018, Ahmad Heryawan (Aher) dan Deddy Mizwar (Demiz) hadir sebagai saksi dalam sidang suap perizinan Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung. (Ananda Gabriel)
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat periode 2013-2018, Ahmad Heryawan (Aher) dan Deddy Mizwar (Demiz) hadir sebagai saksi dalam sidang suap perizinan Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung. (Ananda Gabriel)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari - Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat periode 2013-2018, Ahmad Heryawan (Aher) dan Deddy Mizwar (Demiz) menghadiri sidang lanjutan perkara suap perizinan proyek Meikarta dengan terdakwa Bupati Bekasi non-aktif Neneng Hassanah Yasin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (20/3).
ADVERTISEMENT
Mantan orang nomor 1 dan 2 di Provinsi Jabar itu hadir sebagai saksi. Aher hadir mengenakan batik. Sedangkan Demiz mengenakan kemeja putih. Selain mantan gubernur dan wagub Jabar itu, hadir pula Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Soni Soemarsono yang juga sebagai saksi dalam perkara serupa.
Ketiganya sebelumnya sempat diperiksa di Gedung KPK. Mereka dimintai klarifikasi terkait rekomendasi dengan catatan (RDC) sebagai dasar bagi Meikarta melanjutkan pembangunan pascaizin IPPT dikeluarkan bupati pada 12 Mei 2017.
"Kita lihat nanti di persidangan ya. Intinya saya siap, Insya Allah. Kan saya sama Kang Demiz pernah diperiksa KPK sebagai saksi. Sekarang didalami sama jaksa penuntut umum," ujar Aher, sebelum sidang.
Demiz juga tampak rileks dan sesekali menyapa pengunjung pengadilan. "Ya siaplah, siap," ucapnya singkat.
ADVERTISEMENT
Seperti diberitakan, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin bersama empat pejabat Pemkab Bekasi menerima suap terkait perizinan proyek Meikarta. Total suap yang disebut dalam dakwaan Rp16,182 miliar dan SGD270 ribu.
Empat pejabat Pemkab Bekasi tersebut yakni Jamaludin sebagai Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor sebagai Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi dan Neneng Rahmi Nurlaili sebagai Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi.
Dakwaan menyebut bupati Neneng menerima Rp 10.830.000.000 (Rp10,8 miliar) dan SGD90 ribu; Jamaludin Rp1,2 miliar; Dewi Tisnawati Rp 1 miliar dan SGD 90 ribu; Sahat Maju Banjarnahor Rp 952.020.000 (Rp952 juta); dan Neneng Rahmi Nurlaili menerima Rp700 juta.
ADVERTISEMENT
Baik bupati Neneng maupun empat anak buahnya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Ananda Gabriel)