Aher Tanggapi Laporan Deposito Pemprov Jabar ke KPK

Konten Media Partner
15 Juni 2018 10:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aher Tanggapi Laporan Deposito Pemprov Jabar ke KPK
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Gubernur Jabar Ahmad Heryawan. (Foto: Iman Herdiana/Bandungkiwari)
BANDUNG, bandungkiwari - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) menganggapi laporan yang dilakukan Beyond Anti Corruption (BAC) dan Perkumpulan Inisiatif ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait deposito Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) di Bank BJB.
ADVERTISEMENT
Aher yang baru lengser dari jabatan Gubernur Jabar per Rabu (13/6/2018) lalu, menampik tudingan BAC dan Perkumpulan Inisiatif tentang ketidakwajaran nilai deposito dan bunga deposito di bank pembangunan daerah tersebut.
Aher menuturkan, penyimpanan dana APBD dalam deposito di Bank BJB sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Tanyakan lebih lanjut ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), yang jelas itu (temuan) salah arah karena deposito sesuai undang-undang yang ada," kata Aher di Bandung, Rabu (13/6/2018).
Ia mengklaim, bunga deposito Pemprov Jabar juga masuk ke kas daerah. “Kemudian bunga deposito masuk ke kas daerah tidak ada penyimpangan apa pun,” tandasnya.
Perihal nilai besaran yang masuk ke Pemprov Jabar, Aher mengakui jumlahnya memang benar, rata-rata deposito yang disimpan di bank sebesar Rp 3,75 trilliun per bulan.
ADVERTISEMENT
"Hasil dari deposito tersebut ada uang ada manfaatnya. Manfaat tersebut masuk ke APBD, seluruhnya masuk ke APBD. Gak ada penyimpangan," tuturnya.
Sebelumnya, BAC dan Perkumpulan Inisiatif melaporkan Ahmad Heryawan ke KPK. Laporan dari dua organisasi tersebut terkait dengan adanya dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan deposito yang dimiliki oleh pemerintah provinsi (Pemprov) Jabar.
Ketua BAC Dedi Haryadi menyatakan, hasil studi organisasinya dan Inisiatif menemukan adanya kejanggalan besaran nilai deposito dan nilai bunga yang diperoleh Pemprov Jabar pada periode tahun 2016 dan 2017.
Studi yang dilakukan menggunakan data laporan keuangan Pemprov kepada Kementerian Keuangan. Ditemukan pada tahun 2016 rata-rata deposito yang disimpan di Bank BJB sebesar Rp 3,75 trilliun per bulan.
ADVERTISEMENT
Adapun penyimpananan deposito terbesar terjadi di bulan Juli yaitu sebesar Rp 6.7 trilliun. Sementara di tahun 2017, besaran rata-rata deposito yang disimpan oleh Pemprov sebesar Rp 3,97 trilliun per bulan, dengan penyimpanan jumlah deposito terbesar terjadi di Bulan Mei sebesar Rp 6,8 trilliun.
Menurut Sekjen Inisiatif Donny Setiawan, temuan studi ini menunjukkan bila Aher dapat diduga telah melakukan kebohongan publik. Karena selama ini Aher mengklaim jika jumlah deposito Pemprov Jabar perbulan hanya berkisar antara Rp 1,5 trilliun-Rp 2 trilliun.
Lebih lanjut, Donny menyatakan bila selama ini Pemprov mengakui bila uang yang didepositokan hanya berupa sisa anggaran saja. Studi ini menunjukkan bila hal tersebut tidak benar.
Praktik penyimpanan deposito oleh Pemerintah Daerah diperbolehkan oleh Peraturan Menteri Keuangan No.53/PMK.05/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan No.3/PMK.05/2014 tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum.
ADVERTISEMENT
Namun untuk kasus Jabar kejanggalan terlihat dari besaran bunga yang diperoleh Pemprov. Studi memperlihatkan Pemprov Jabar memperoleh bunga senilai Rp 1,035 triliun di 2017.
Berdasarkan hitungan yang dilakukan oleh BAC dan Inisiatif dengan menggunakan tingkat suku bunga pasaran, sebesar 0,5% perbulan, seharusnya nilai bunga yang diperoleh adalah Rp 190,4 miliar. Artinya ada selisih sekitar Rp 844,6 miliar akibat perbedaan nilai suku bunga.
BAC dan Inisiatif menyimpulkan, penjelasan yang paling logis di balik fenomena ini adalah Pemprov Jabar mendapatkan tingkat suku bunga yang sangat tinggi untuk deposito yang disimpan.
Hasil perhitungan menunjukkan suku bunga yang diterima Pemprov berkisar 2,75% per bulan, lebih dari lima kali lipat suku bunga pasaran.
Pemberian tingkat bunga yang tidak wajar itulah yang dipertanyakan oleh BAC dan Inisiatif. Mereka menduga, pemberian bunga yang tinggi ini rawan dengan praktik gratifikasi, suap, kickback, dan lain sebagainya.
ADVERTISEMENT
Terlebih lagi, dana Pemprov ini disimpan di Bank BJB, di mana Pemprov Jabar merupakan salah satu shareholder-nya. Sehingga potensi adanya konflik kepentingan cukup kuat terjadi di kasus ini. (Ananda Gabriel)