Alasan MA Sidangkan Bahar bin Smith di PN Bandung

Konten Media Partner
12 Februari 2019 13:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi serahkan Habib Bahar bin Smith ke Kejari Cibinong, Bogor, Senin (4/2). (Foto: Dok. Humas Polres Bogor)
zoom-in-whitePerbesar
Polisi serahkan Habib Bahar bin Smith ke Kejari Cibinong, Bogor, Senin (4/2). (Foto: Dok. Humas Polres Bogor)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari – Kasus dugaan penganiayaan remaja dengan tersangka Bahar bin Smith akan disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung, sesuai surat keputusan Mahkamah Agung (MA) tentang penunjukan tempat pengadilan.
ADVERTISEMENT
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Barat Abdul Muis Ali mengatakan, pihaknya telah menerima surat keputusan MA Senin (11/2).
Abdul menjelaskan, isi surat mengenai penetapan tempat sidang. "Untuk surat keputusan dari ketua MA sudah kita terima kemarin yaitu mengenai penetapan tempat sidang di Pengadilan Negeri Bandung," kata Abdul di kantor Kejati Jabar, Selasa (12/2).
Surat Ketua MA tersebut bernomor 24/KMA/SK/II/2019, tentang penunjukan Pengadilan Negeri Bandung untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa Habib Assayyid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Smith tertanggal 7 Februari 2019.
Setelah turunnya surat MA, Abdul menjelaskan pihaknya akan segera melakukan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Bandung.
"Dengan adanya keputusan Ketua MA tersebut, kita persiapkan untuk melakukan pelimpahan perkara Habib Bahar bin Smith secepatnya ke Pengadilan Negeri Bandung," kata Abdul.
ADVERTISEMENT
Mengenai pelaksanaan waktu sidang, Abdul mengaku masih mempersiapkannya. "Kalau tanggalnya belum ada cuma kalau bisa minggu ini. Ini mau kita persiapkan," katanya.
Sedangkan jaksa penuntut umum yang akan menangani perkara merupakan gabungan dari jaksa Pengadilan Negeri Cibinong Bogor dan Kejati Jabar.
"Untuk berkas perkaranya sudah siap dan saat ini sifatnya lebih ke pematangan lagi," kata Abdul.
Alasan ditunjuknya PN Bandung sebagai tempat persidangan Bahar dikarenakan dua hal. Pertama, pertimbangan yuridis, kata Abdul.
"Secara yuridis itu bisa kita laksanakan di PN Bandung, contohnya kasus Buni Yani. Kedua, alasan non yuridis yaitu ada faktor sosial, keamanaan demi kelancaran jalannya sidang," terangnya.
Untuk diketahui, Bahar bin Smith dijerat Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Ananda Gabriel)
ADVERTISEMENT