Anggota DPRD Bekasi Gunakan Uang Meikarta untuk Wisata ke Thailand

Konten Media Partner
1 April 2019 20:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jaksa KPK menunjukkan bukti adanya fasilitas wisata ke Thailand untuk anggota DPRD Kabupaten Bekasi, dalam sidang suap Meikarta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bandung, Senin (1/4). (Ananda Gabriel)
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa KPK menunjukkan bukti adanya fasilitas wisata ke Thailand untuk anggota DPRD Kabupaten Bekasi, dalam sidang suap Meikarta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bandung, Senin (1/4). (Ananda Gabriel)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari – Selain ada dugaan kuat aliran uang Meikarta ke jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, jaksa KPK juga mencecar dugaan gratifikasi berupa fasilitas wisata ke Thailand.
ADVERTISEMENT
Keterangan itu terungkap dari kesaksian sidang lanjutan suap Meikarta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bandung, Senin (1/4). Saksi yang dihadirkan puluhan pegawai dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi, salah satunya Sunandar selaku Ketua DPRD Kabupaten Bekasi.
Sunandar mengakui awalnya ada uang Rp 300 juta untuk pembahasan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Setelah pemberian uang, Sunandar menyatakan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi (anggota Pansus RDTR) lainnya serta anggota keluarganya dibiayai jalan-jalan selama 3 hari 2 malam ke Thailand.
"Saya mengetahui ada penyampaian untuk fasilitas ke Thailand tapi saya tidak mengikuti. Pernah mendengar saja," katanya.
Sementara, Mustakim selaku Wakil Ketua DPRD Bekasi membenarkan adanya pelesiran ke Thailand. Menurutnya, seluruh biaya perjalanan berupa tiket pesawat, penginapan ditanggung oleh Neneng Rahmi.
ADVERTISEMENT
Senada dengan Sunandar, Mustakim baru mengetahui jika uang Rp 75 juta tersebut berasal dari kasus Meikarta.
"Saya baru tahu dari penyidik bahwa itu berkaitan dengan Meikarta. Maka saya kembalikan Rp 75 juta dari Bu Neneng Rahmi dan Rp 30 juta perjalanan ke Thailand. Total dikembalikan Rp 105 juta," ujarnya.
Taih Minarno, ketua Pansus Revisi Perda RDTR mengaku menerima uang dari pengembang Meikarta yang mengalir ke anggota dan pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi, juga jalan-jalan ke Thailand selama tiga hari dua malam.
Ia berangkat bersama istri dan tiga anak. Selain itu, Minarno juga menerima uang saku dari Neneng sebesar Rp 2 juta saat studi banding ke Surabaya.
Dalam persidangan terungkap semua anggota pansus Revisi Perda RTRW dan staf dewan ikut jalan-jalan ke Thailand akhirnya mengembalikan ongkos perjalanan wisata itu dengan besaran antara Rp 9.470.000 hingga Rp 11 juta.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, jaksa I Wayan Riana mengungkap bahwa total dana yang dihabiskan untuk membiayai jalan-jalan anggota Pansus 19 Revisi Perda RDTR dan pimpinan Dewan total Rp 248 juta. Masing-masing anggota pansus, pimpinan Dewan, dan staf Sekretariat DPRD Kebupaten Bekasi menghabiskan dana Rp9.470.000.
Sebelumnya diberitakan, sidang Meikarta menghadirkan 21 saksi (sebelumnya ditulis 20) yang terdiri dari ketua, anggota dan staf ASN DPRD Kabupaten Bekasi. (Ananda Gabriel)