Argumentasi Hakim Bikin Habib Bahar Terdiam

Konten Media Partner
24 April 2019 16:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Bahar bin Smith (tengah) dalam sidang di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Rabu (24/4). (Ananda Gabriel)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Bahar bin Smith (tengah) dalam sidang di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Rabu (24/4). (Ananda Gabriel)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor memastikan pria berinisial MKU, korban penganiayaan yang diduga dilakukan terdakwa Bahar bin Smith, masih di bawah 17 tahun saat dianiaya.
ADVERTISEMENT
Keterangan tersebut disampaikan petugas Disdukcapil Bogor, Adi Kurniawan, yang menyatakan MKU masih berusia 17 tahun. MKU lahir 13 Desember 2001. Sedangkan keluarga MKU melalui ayahnya membuat akta kelahiran anaknya ke Disdukcapil pada tahun 2008.
Dalam sidang yang berlangsung di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Rabu (24/4), itu terdakwa Bahar bin Smith angkat bicara. Kepada Adi Kurniawan, Bahar menanyakan dugaannya apakah ada pemalsuan tanggal lahir yang dilakukan oleh orang tua saat membuat akta kelahiran.
"Kalau syarat mengajukan akta kelahiran apa?" tanya Bahar.
"Harus ada form pengajuan dari kepala keluarga," jawab Adi.
Bahar kembali bertanya, apakah kepala keluarga bisa menambahkan umur. "Ya tidak tahu rinci, karena sesuai yang dilampirkan," jawab Adi.
ADVERTISEMENT
Menyikapi tanya jawab tersebut, ketua majelis hakim Edison Muhamad lantas memotong. Edison menjelaskan berdasarkan keterangan saksi, pengajuan akta kelahiran dilakukan atas dasar pengakuan dari keluarga.
"Data tetap dari keluarga, jadi Disdukcapil tidak tahu. Kalau keluarga bilang sekian ya sekian. Disdukcapil bukan malaikat yang tahu kapan lahirnnya. Dia dapat data berjenjang," ujar Edison.
"Terdakwa, saya mengerti. Data Zaki diinput tahun 2008, lahirnya tahun 2001, peristiwa tahun 2018. Apakah orang tua memperhitungkan akan terjadi ini?" lanjut Edison.
Setelah diberi penjelasan, hakim kemudian mempersilakan Bahar menanggapi. Namun Bahar memilih diam tak menanggapi atau menambah pertanyaan.
Seperti diberitakan, dalam dakwaan jaksa, Bahar dijerat pasal berlapis. Satu di antaranya dijerat pasal Undang-undang perlindungan anak.
ADVERTISEMENT
Adapun pasal yang dijerat kepada Bahar yakni Pasal 333 ayat 1 dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP. Jaksa juga mendakwa Habib Bahar dengan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Ananda Gabriel)