Bacakan Pledio, Bahar Smith Ingatkan Pengadilan Akhirat

Konten Media Partner
20 Juni 2019 15:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bahar bin Smith saat sidang di Gedung Arsip dan Perpustakaan Bandung. (Ananda Gabriel)
zoom-in-whitePerbesar
Bahar bin Smith saat sidang di Gedung Arsip dan Perpustakaan Bandung. (Ananda Gabriel)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari – Terdakwa dugaan penganiayaan remaja, Bahar bin Smith, menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan Bandung, Kamis (20/6).
ADVERTISEMENT
Salah satu topik pembelaan yang disampaikan Bahar ialah soal peringatan akan pengadilan akhirat. Peringatan ini berlaku untuk dirinya, pengacaranya, jaksa penuntut umum dan majelis hakim.
Menanggapi tuntutan jaksa, Bahar bin Smith meminta majelis hakim memberi vonis yang seadil-adilnya.
"Saya meminta majelis hakim untuk mengeluarkan keputusan dengan seadil-adilnya. Saya ridha dan ikhlas apa pun itu. Karena sebagai mana warga yang baik, harus bertanggung jawab tidak melawan hukum atas jatuhnya putusan hukuman apa pun," kata Bahar.
Bahar meyakini majelis hakim tidak dapat diintervensi oleh apa pun. Sehingga, dia meyakini hakim akan memberikan hukuman adil kepadanya.
"Jikalau kepolisian bisa diintervensi, kejaksaan bisa diintervensi, saya yakin pengadilan tidak bisa diintervensi siapa pun dan saya yakin majelis khususnya hakim ketua tidak bisa diintervensi oleh siapa pun," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Bahar juga menyinggung soal pengadilan akhirat kepada majelis hakim. Namun sebelum mengingatkan kepada majelis, Bahar mengingatkan terlebih dahulu dirinya sendiri.
"Saya ingatkan diri saya sendiri 'Wahai Bahar bin Smith, segala yang kamu lakukan baik yang tampak dan tidak tampak, yang tersembunyi dan tidak tersembunyi semua yang saya lakukan dan ucapkan akan dimintai pertanggung jawaban oleh Allah. Itu yang saya ingatkan pertama untuk diri saya," katanya.
Bahar lantas mengingatkan kepada jaksa penuntut umum. Menurut Bahar, penuntut umum bisa menuntut seseorang di dunia. Namun, nantinya di akhirat, penuntut umum akan dituntut Allah.
Bahar juga mengingatkan kepada tim penasihat hukumnya. Menurut Bahar, apabila penasihat hukum membela dirinya yang merasa benar, akan mendapatkan pahala. Namun sebaliknya jika yang dibela justru salah, maka akan dimintai pertanggung jawaban Allah.
ADVERTISEMENT
"Saya ingatkan majelis hakim yang mulia bahwasannya sekarang majelis hakim menyidang saya, mengadili saya. Kelak di akhirat, saya, penasihat hukum, penuntut umum dan majelis hakim, kita pun akan disidang di pengadilan Allah dan pengadilan Allah yang seadil-adilnya," ujarnya.
Sebelumnya, Bahar bin Smith dituntut jaksa hukuman 6 tahun penjara. Jaksa meyakini Bahar terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap CAJ dan MKU. Selain itu, jaksa juga menuntut Bahar hukuman denda Rp50 juta. Apabila tidak dibayar, diganti kurungan 3 bulan penjara. (Ananda Gabriel)