Bagi-bagi Duit Meikarta ke Anggota DPRD Bekasi

Konten Media Partner
1 April 2019 19:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang suap Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung. (Ananda Gabriel)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang suap Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung. (Ananda Gabriel)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari – Jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK mencecar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten soal adanya aliran dana untuk memperlancar perizinan proyek Meikarta.
ADVERTISEMENT
Para anggota dewan alias wakil rakyat itu hadir sebagai saksi sidang lanjutan kasus suap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. KPK menghadirkan 21 saksi (sebelumnya ditulis 20) yang terdiri dari ketua, anggota dan staf ASN DPRD Kabupaten Bekasi.
Satu per satu wakil rakyat dari DPRD Bekasi memberikan keterangan di persidangan perkara suap perizinan proyek Meikarta.
Saksi pertama yang diperiksa adalah Sunandar selaku Ketua DPRD Kabupaten Bekasi. Ia dicecar Jaksa KPK, I Wayan Riana mengenai pemberian uang dari terdakwa Neneng Rahmi Nurlaili selaku Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi.
Sunandar awalnya ditanya jaksa terkait rencana perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi Tahun 2011-2031. Rencana revisi itu disinyalir terkait pengurusan izin proyek Meikarta yang dibangun Lippo Group.
ADVERTISEMENT
"Awalnya ada surat masuk permohonan dari eksekutif dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas PUPR untuk membahas raperda," kata Sunandar, Senin (1/4).
Kemudian, jaksa menanyakan uang yang diberikan Neneng apakah terkait percepatan pembahasan revisi RDTR yang bertujuan untuk memuluskan proyek Meikarta.
Ia menjawab, untuk membahas RDTR, DPRD Kabupaten Bekasi membentuk satu panitia khusus. Setelah pansus terbentuk, ada uang yang diberikan Neneng Rahmi.
Menurut Sunandar, uang diberikan secara bertahap. Pemberian pertama Rp300 juta. “Saya bagi empat dengan unsur pimpinan lainnya, jadi masing-masing Rp75," ujarnya.
Dua minggu setelah menerima uang, Meikarta menjadi ramai diberitakan di media massa karena tersangkut soal perizinan. Sunandar mengkonfirmasi uang yang diterimanya dan mendapatkan penjelasan dari Mustakim (anggota DPRD Bekasi).
ADVERTISEMENT
"Setelah ramai saya konfirmasi ke Mustakim yang Rp75 juta. Ia menejelaskan uang dari Henry Lincoln (mantan Sekretaris PUPR Bekasi) terkait pembahasan raperda RDTR Bekasi," ucapnya. (Ananda Gabriel)