Bagi Eko Memperjuangkan Hak Jalan Belum Selesai

Konten Media Partner
20 September 2018 8:26 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bagi Eko Memperjuangkan Hak Jalan Belum Selesai
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Eko dan rumahnya. (Istimewa)
BANDUNG, bandungkiwari - Eko Purnomo menerima kesepakatan hasil mediasi tentang akses jalan masuk ke rumahnya. Dia juga berterima kasih kepada keluarga Ibu Imas yang sudah berbesar hati memberikan lahannya untuk dijadikan jalan.
ADVERTISEMENT
Namun, Eko menyatakan bakal tetap memperjuangkan bisa mendapatkan jalan sesuai dengan denah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dia merasa lahan yang diarsir sebagai penanda fasilitas sosial (fasos) fasilitas umum (fasum) dan kini menjadi bangunan permanan tempat tinggal Rohanda merupakan hak sebenarnya akses jalan menuju ke rumahnya.
"Mediasi ini terimakasih sudah ada solusinya, tapi tetap kami akan terus berjuang. Intinya hak saya belum kembali seratus persen karena tidak sesuai dengan sertifikat," kata Eko usai mediasi di Kantor Kecamatan Ujung Berung, Rabu (19/9/2018).
Eko mengaku akan berunding dengan adik-adiknya perihal jalur hukum yang akan ditempuh. Dia ingin menuntaskan persoalan ini sesuai dengan sertifikat yang didapatnya dari BPN.
"Untuk ke depan kami akan sharing dengan adik akan mengadu ke siapa intinya hukum ini belum benar dan belum tegak dan adil. Bagi saya hak saya belum kembali, itu hanya solusi intinya ada, tapi mengacu sertifikat hak belum kembali masih utuh seperti fakta di lapangan," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Eko, perjuangannya untuk mendapatkan jalan sesuai denah BPN juga merupakan amanat dari mendiang ibunya sebelum meninggal dunia pada 2016. Jalan yang didapatnya kini dinilai Eko merupakan bentuk kebesaran jiwa sosial dari tetangganya.
"Sesuai amanat dari orang tua, ya sesuai sertifikat tapi kan kalau ini mah hanya solusi. kalau di sertifikat itu bukan jalan saya, itu ada tetangga yang mengikhlaskan untuk saya. Ya saya berterimakasih untuk beliau, tapi tetap hak saya belum kembali," ujarnya.
Eko yang sudah terlanjur mengunggah iklan di jejaring sosial mengaku akan tetap menjual rumah peninggalan orang tuanya ini. Namun, hal itu akan dia lakukan setelah perjuangannya menuntut akses jalan sesuai denah BPN selesai ditempuh.
Keputusannya mengurus sesuai denah BPN tersebut agar bisa menjual rumah dengan tenang. Sebab, dia khawatir apabila rumahnya telah berpindah tangan sampai menimbulkan persoalan di kemudian hari, lantaran kondisi di lapangan tidak sesuai dengan denah sertifikat.
ADVERTISEMENT
"Tetap akan saya jual, tetapi setelah hak saya didapatkan. Jangan sampai pas dijual timbul polemik lagi, jangan sampai kalau di sertifikat ada jalan tapi disini ada rumah, nah jangan sampai seperti itu. Insya Allah nanti saya luruskan akan saya coba dan perjuangkan pihak siapaun yang saya datangin ttp akan saya perjuangkan," terangnya.
Keinginan Eko untuk memperjuangkan jalan sesuai denah BPN juga didasari atas asas keadilan. Dia hanya ingin menegakan aturan atas prosedur yang telah dia tempuh.
"Solusi tetap saya terima supaya nanti tidak jadi masalah atau polemik besar. Karena itu perjuangan saya sendiri nanti saya coba, kalau pun ke pengadilan atau ada yang bantu, saya coba.
Eko enggan percaya begitu saja ketika lahan yang kini menjadi rumah milik Ibu Rohanda diklaim tanah milik pribadi Pak Sadli, mantan ketua RW setempat sekaligus makelar tanah di sekitarnya. Dia tetap berpegang teguh bahwa lahan yang diarsir pada denah bukanlah hak milik perorangan.
ADVERTISEMENT
"Itu persepsi beliau, kalau saya kan mengacunya pada sertifikat yang saya miliki dan keterangan BPN dan selama ini beli tanah tahun 1982. Sampai sekarang itu PBB-nya ada di saya setiap tahun saya dapat dua, yang dibayar pajak ini fasos fasum itulah yang saya bayar, saya bawa inilah, ini juga kuat buat saya," katanya. (Utara Jaya)