Bahar bin Smith Resmi Jadi Tahanan, Ada Bukti Video Dugaan Penganiayaan di Pesantren

Konten Media Partner
18 Desember 2018 23:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bahar bin Smith Resmi Jadi Tahanan, Ada Bukti Video Dugaan Penganiayaan di Pesantren
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Kapolda Jabar Inspektur Jenderal Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung. (Ananda Gabriel)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan. Bahar langsung dijebloskan ke rumah tahanan Mapolda Jabar, pada Selasa (18/12/2018) malam.
"BS sudah dilakukan penahanan di Polda Jabar untuk proses hukum," kata Kapolda Jabar Inspektur Jenderal Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung.
Sebelumnya, Bahar diperiksa selama tujuh jam oleh tim penyidik Polda Jabar. Pria yang dikenal penceramah ini dicecar 34 pertanyaan seputar dugaan penganiaan terhadap dua orang, salah satunya anak di bawah umur.
Agung menjelaskan kronologi kejadian berawal dari korban MKU (17) dan CAJ (18) dijemput paksa oleh orang-orang suruhan BS dari rumahnya pada Sabtu (1/12/2018) dengan menggunakan dua unit mobil.
ADVERTISEMENT
Kemudian kedua korban dibawa ke Pondok Pesantren Tajul Alawiyib di Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.
Di tempat tersebut, korban lalu dipukuli secara bergantian dan diduga dilakukan oleh dan atas perintab BS di mana peristiwa tersebut kemudian direkam dengan menggunakan HP serta diunggah ke Youtube.
Video tersebut kemudian viral di media sosial. Kondisi korban pada saat direkam dalam kondisi luka memar dan terlihat banyak darah di wajahnya.
"Videonya lengkap. Sudah ada di kita sita, nanti saatnya akan kita serahkan ke kejaksaan dan jaksa penuntut umum sebagai barang bukti," kata Agung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan korban, alasan pelaku menganiaya karena CAJ mengaku-ngaku sebagai BS dalam sebuah acara di Bali, 29 November 2018. Sedangkan MKU mengaku-ngaku sebagai HA, rekan BS.
ADVERTISEMENT
"Alasan dari pemeriksaan korban saat di Bali mengaku sebagai BS. Kemudian tanggal 1 Desember itu langsung dijemput paksa," ujar Agung.
Atas perbuatan tersebut, BS dan lima tersangka lain ditetapkan sebagai tersangka. Kelimanya yaitu AG dan BA yang ditahan di Mapolres Bogor, HA, HDI dan SG.
Mereka disangkakan dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002. (Ananda Gabriel)