Bahar Divonis 3 Tahun, Jaksa Belum Putuskan Naik Banding

Konten Media Partner
9 Juli 2019 20:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bahar bin Smith saat sidang. (Ananda Gabriel)
zoom-in-whitePerbesar
Bahar bin Smith saat sidang. (Ananda Gabriel)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir dalam menanggapi vonis 3 tahun penjara terhadap terdakwa penganiayaan remaja, Bahar bin Smith, oleh setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (9/7).
ADVERTISEMENT
JPU dari Kejari Cibinong, Bogor, tersebut menunggu salinan putusan sebelum menentukan sikap naik banding atau tidak.
"Kita pikir-pikir. Belum mengambil sikap, akan kita laporkan ke pimpinan," kata JPU Suharja ditemui usai persidangan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung.
Untuk diketahui, vonis hakim untuk Bahar lebih rendah ketimbang tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Bogor. Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Bahar dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Ya kita tidak memberi tanggapan, cuma kita pikir-pikir dan terhadap putusan ini akan kita laporkan ke atasan," lanjut JPU.
Meski demikia, vonis terhadap Bahar sudah memenuhi rasa keadilan, karena sudah memenuhi dakwaan primer.
"Bukan kecewa atau tidak kecewa, akan kita laporkan. Intinya sudah memenuhi dakwaan primer, kesatu kedua dan ketiga dan putusannya setengah dari tuntutan," katanya.
ADVERTISEMENT
Pihak tim kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, menyambut baik putusan hakim. Dalam pledoi sebelumnya, pihak pengacara telah meminta hukuman seringan-ringannya terhadap terdakwa.
"Yang jelas disampaikan hari ini tadi oleh majelis hakim itu kita apresiasi luar biasa. Hakim berani memutuskan ini, mudah-mudahan ke depannya, bisa kita lakukan upaya hukum atau tidak. Keputusannya seminggu ke depan setelah hari ini," kata Ichwan.
Diberitakan sebelumnya, Bahar bin Smith divonis 3 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung. Selain itu, terdakwa divonis denda Rp50 juta subsider 1 bulan.
Hakim menegaskan bahwa Bahar terbukti menganiaya dua korban. Menurut hakim, Bahar bersalah sesuai pasal Pasal 333 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
ADVERTISEMENT
Dua Terdakwa Lain Terlibat
Pengadilan juga menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa lain dalam kasus penganiayaan dua remaja. Hakim menyatakan Agil Yahya dan Basith Iskandar ikut terlibat bersama Bahar bin Smith.
Majelis hakim PN Bandung memvonis Agil hukuman 2 tahun penjara sedangkan rekannya, Basith dihukum 1,5 tahun penjara.
"Hakim tadi memberi vonis kepada habib Agil dan habib Basit. Untuk habib Agil dua tahun penjara, sementara habib Basit satu tahun enam bulan penjara," kata kuasa hukum terdakwa Ichwan Tuankotta seusai persidangan.
Menurut Ichwan, hakim menyatakan keduanya ikut terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Bahar. Agil dinyatakan melanggar Pasal 333 dan Pasal 170 KUHP sementara Basit Pasal 333. "Undang-undang perlindungan anaknya tidak terpenuhi," ujar Ichwan.
ADVERTISEMENT
Menanggapi putusan tersebut, pihaknya pihaknya pun mengajukan waktu sepekan untuk pikir-pikir.
Sebelumnya, Agil dan Basith dituntut jaksa hukuman 4 tahun penjara sementara Basit 3 tahun penjara. Sebelum memvonis kedua terdakwa ini, hakim lebih dulu memvonis Bahar. Dalam putusannya, hakim memvonis Bahar hukuman 3 tahun penjara. (Ananda Gabriel)