Bawaslu Jabar Tolak Rapat Pleno Penetapan DPTHP Pemilu 2019 Oleh KPU Jabar

Konten Media Partner
14 November 2018 18:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bawaslu Jabar Tolak Rapat Pleno Penetapan DPTHP Pemilu 2019 Oleh KPU Jabar
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Rapat pleno penetapan daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) Pemilu 2019 tahap kedua tingkat provinsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat. (Arie Nugraha)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menolak digelarnya rapat pleno penetapan daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) Pemilu 2019 tahap kedua tingkat provinsi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat.
Sikap Bawaslu Jawa Barat tersebut dikarenakan baru dua daerah yaitu Kabupaten Sukabumi dan Kota Sukabumi yang data rekapitulasi berita acara (BA) sesuai dengan sistem daftar pemilih (Sidalih).
Kordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jawa Barat Zaki Hilmi mengatakan, sementara untuk 13 kabupaten kota lainnya baru sebatas telah menyelesaikan rekapitulasi berita acara DPTHP Pemilu 2019 tahap kedua.
Dengan alasan itu, Zaki menganggap KPU Jawa Barat tidak bisa melaksanakan rapat pleno DPTHP Pemilu 2019 tahap kedua tingkat provinsi.
"Kenapa kemudian kita semua atau Bawaslu mengajak untuk memastikan adanya sinkronisasi antara rekap BA dengan Sidalih itu sendiri, karena di Pasal 198 kemudian Pasal 218 bahwa pemilih masuk dalam daftar pemilih dalam sistem informasi daftar pemilih. Kita sama-sama kemarin gencar melakukan pengecekan apakah pemilih sudah masuk dalam Sidalih," kata Zaki di Aula Setia Permana, KPU Jawa Barat, Jalan Garut, Bandung, Rabu (14/11/2018).
ADVERTISEMENT
Zaki mengatakan adanya kewajiban rekapitulasi berita acara DPTHP Pemilu 2019 tahap kedua setiap kabupaten kota harus sesuai dengan Sidalih, untuk menjamin validasi data pemilih per nama dan alamatnya. Hal itu agar setiap warga secara resmi terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2019.
Zaki penyesuaian rekapitulasi DPTHP Pemilu 2019 tahap kedua dengan Sidalih, berguna juga untuk mengantisipasi perbedaan data manual dan elektronik atau daring. Dia juga menyoroti, adanya proses rekapitulasi DPTHP Pemilu 2019 tahap kedua dibeberapa kabupaten kota, diluar jadwal yang telah ditentukan. Sehingga tidak selayaknya digelar rapat pleno penetapan DPTHP Pemilu 2019 tahap kedua.
"Rekapitulasi ini tidak hanya sekedar angka - angka, namun lebih mengutamakan terdatanya hak pilih warga negara secara resmi," ujar Zaki.
ADVERTISEMENT
Menanggapi protes dari Bawaslu Jawa Barat, Ketua KPU Jawa Barat Rifki Ali Mubarok mengatakan rapat pleno rekapitulasi DPTHP Pemilu 2019 tahap kedua, hanya sebatas untuk mengetahui proses perbaikkan data pemilih dari setiap kabupaten kota selama 60 hari penyisiran ulang yang ditetapkan.
Rifki menjelaskan hasil akhir kabupaten kota yang telah merampungkan rekapitulasi DPTHP Pemilu 2019 tahap kedua itu, akan langsung disesuaikan ke data Sidalih.
Rifki membenarkan bahwa data rekapitulasi DPTHP Pemilu 2019 tahap kedua itu untuk menjamin hak pilih warga negara, sehingga saat ini harus diketahui proses terakhir dari tiap kabupaten kota. Rifki tidak menyangkal adanya penundaan dan beberapa kabupaten kota melakukan proses rekapitulasi tidak sesuai jadwal.
"Jadi pada hari ini hanya sebatas pembacaan jumlah rekapitulasi DPTHP Pemilu 2019 tahap kedua yang nantinya akan disesuaikan dengan Sidalih. Selain akan disebutkan proses dari tiap kabupaten kota, bahwa benar masih ada yang 80 persen pelaksanaannya," kata Rifki.
ADVERTISEMENT
Rifki menyebutkan jika ditemukan adanya perbedaan data manual dengan Sidalih, maka akan langsung diperbaiki. Hasil keseluruhannya nanti akan dikirimkan langsung ke KPU RI. (Arie Nugraha)