Bawaslu Rekomendasikan KPU Jabar Kasih Sanksi Buat Sudrajat-Syaikhu

Konten Media Partner
19 Mei 2018 20:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bawaslu Rekomendasikan KPU Jabar Kasih Sanksi Buat Sudrajat-Syaikhu
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Suasana debat Pilgub Jawa Barat. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
BANDUNG, bandungkiwari - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mengeluarkan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat untuk memberikan sanksi administratif terhadap pasangan calon gubernur Sudrajat-Syaikhu.
ADVERTISEMENT
Sanksi itu terkait jargon dan kaos #2019 Ganti Presiden yang mereka sebutkan saat debat publik kedua di Balaiurung, Universitas Indonesia, Depok, 14 Mei 2018 lalu.
Penjatuhan sanksi administrasif disarankan terbit dua hari usai rekomendasi dikeluarkan.
Ketua Bawaslu Jawa Barat Harminus Koto mengatakan, sanksi administatif terhadap pasangan calon gubernur nomor tiga dengan sebutan Asyik itu tepat diterbitkan sesuai dengan aturan PKPU dan tata tertib debat publik gubernur 2018.
Sementara untuk pelanggaran pidana terhadap pasangan Asyik yang dilaporkan pasangan lainnya, Harminus menyebutkan tidak memenuhi unsur dan gugur demi hukum.
"Apa yang disangkakan melanggar Pasal 69 ayat 2 dalam rangka memprovokasi pada saat kampanye, nah ini kita sudah gelar tadi bersama-sama dengan Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan unsur-unsurnya belum terpenuhi," kata Harminus Koto di Kantor Bawaslu Jawa Barat, Jalan Turangga, Bandung, Sabtu (19/5/2018.
ADVERTISEMENT
Pasangan Asyik sendiri sudah memenuhi panggilan Bawaslu Jabar, Sabtu (19/5/2018). Pasangan ini datang didampingi tim advokasinya. (Arie Nugraha)