Bekas Kalapas Sukamiskin Tidak Mau Dipenjara di Sukamiskin

Konten Media Partner
8 April 2019 18:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bekas Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Wahid Husen, divonis 8 tahun penjara. (Ananda Gabriel)
zoom-in-whitePerbesar
Bekas Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Wahid Husen, divonis 8 tahun penjara. (Ananda Gabriel)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari – Bekas Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Wahid Husen, divonis 8 tahun penjara denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan penjara. Kuasa hukum berharap tak ditahan di Lapas Sukamiskin.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Firma Uli Silalahi akan mengajukan permintaan agar penahanan kliennya tidak di Lapas Sukamiskin. Ia membeberkan faktor psikologi jadi alasan utama kliennya enggan dieksekusi ke lapas tersebut.
“Faktor psikologisnya sangat kurang tepat kalau dia di Sukamiskin. Karena dia di situ kan, mantan pimpinan, nanti dia di-bully dan segala macam kan tidak bagus. Jadi saya minta tetap saja di Rutan Kebonwaru,” ujarnya, usai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (8/4).
Pertimbangan tersebut, sambung Firma, akan disampaikan ke KPK. “Paling tidak artinya dia itu diangkut dari situ. Jika dikembalikan ke situ, secara kejiwaan pasti pengaruhnya tidak bagus,” katanya.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga keputusan hakim dalam memberikan vonis tidak berkeadilan. Ia pun sudah mengantongi beberapa hal yang menjadi pertimbangan untuk banding.
ADVERTISEMENT
“Banyak pertimbangan kita untuk banding nanti. Di antaranya dia (Wahid) melaksanakan perintah Undang-Undang membawa orang ke rumah sakit. Kok itu dibikin jadi perbuatan yang melanggar hukum?,” ujarnya.
Menurutnya, kepala lapas punya beberapa tugas. Di antaranya mengobati orang yang sakit, menempatkan orang di kamar dengan yang lain dan memberikan hak kunjungan.
“Berkunjung di Sukamiskin itu coba lihat kalau tidak ada saung itu di mana? Di lapangan? Berjemur. Tapi kok hakim tidak mempertimbangkan itu dan malah jadi perbuatan yang salah,” katanya.
Ia pun kecewa atas penilaian hakim sebab fasilitas saung di Sukamiskin sudah ada sebelum Wahid menjabat.
“Toh saung itu bukan dia yang bangun, sudah ada jauh sebelum dia jadi kalapas Sukamiskin. Apa yang diperbuat kok bisa sampai delapan tahun itu tidak bisa kita terima,” tukasnya. (Ananda Gabriel)
ADVERTISEMENT