Berikut Ini Besaran UMK 2019 di 27 kota/kabupaten di Jabar

Konten Media Partner
21 November 2018 22:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Berikut Ini Besaran UMK 2019 di 27 kota/kabupaten di Jabar
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Ilustrasi. (Pixabay)
BANDUNG, bandungkiwari - Besaran upah minimum di 27 kota/kabupaten Jawa Barat tahun 2019 resmi ditetapkan, Rabu (21/11). Kabupaten Karawang menjadi daerah paling tinggi sebesar Rp4.234.010 dan terendah Kabupaten Banjar Rp1.688.217.
ADVERTISEMENT
Penetapan tertuang dalam keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/kep.1220-Yanbangsos/2018 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2019.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat Ferry Sofwan Arief mengatakan, dalam penetapan UMK tahun 2019 pihaknya mengacu pada PP 78/2015 tentang pengupahan.
Kenaikan UMK dinyatakan seusai dengan penghitungan yang telah ditetapkan pemerintah yakni sebesar 8,03 persen. Hal itu melihat dari angka inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi secara nasional.
Menurutnya, besaran kenaikan UMK sudah melalui pembahasan Gubernur Jabar Ridwan Kamil bersama seluruh serikat pekerja pada 19 November 2018.
“Teman-teman serikat pekerja menyampaikan apakah dimungkinkan kenaikan tidak 8,03 perssn," kata Ferry di Gedung Sate, Bandung.
Lalu tanggal 20 November, seluruh pihak kembali diundang untuk membahas kota dan kabupaten yang mengalami kenaikan.
ADVERTISEMENT
Tahun ini UMK Kabupaten Pangandaran mengalami kenaikan hingga 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
"Jadi ini adalah diskresi berdasarkan kondisi dan situasi yang dalam pandangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dalam hal ini Pangandaran akan menjadi tempat pertumbuhan ekonomi yang baru ke depan tentu harus ada daya tarik pekerja yang lebih profesional yang lebih kompeten " katanya.
Keputusan penetapan UMK di Jawa Barat mulai berlaku tanggal 1 Januari 2019. Pengusaha yang membayar upah lebih tinggi dari ketentuan UMK dilarang mengurangi upah pekerjannya. Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar UMK sesuai ketetapan dapat mengajukan penangguhan kepada gubernur paling lambat tanggal 21 Desember 2018.
Berikut besaran UMK di 27 kota/kabupaten di Jabar:
Kabupaten Karawang (Rp4.234.010)
ADVERTISEMENT
Kota Bekasi (Rp4.229.756)
Kabupaten Bekasi (Rp4.146.126)
Kota Depok (Rp3.872.551)
Kota Bogor (Rp3.842.785)
Kabupaten Bogor (Rp 3.763.405)
Kabupaten Purwakarta (Rp3.722.299)
Kota Bandung (Rp3.339.580)
Kabupaten Bandung Barat (Rp2.898.744)
Kabupaten Sumedang (Rp2.893.074)
Kabupaten Bandung (Rp2.893.074)
Kota Cimahi (Rp2.893.074)
Kabupaten Sukabumi (Rp2.791.016)
Kabupaten Subang (Rp2.732.899)
Kabupaten Cianjur (Rp2.336.004)
Kota Sukabumi (Rp2.331.752)
Kabupaten Indramayu (Rp2.117.713)
Kota Tasikmalaya (Rp2.086.529)
Kabupaten Tasikmalaya (Rp2.075.189)
Kota Cirebon (Rp2.045.422)
Kabupaten Cirebon (Rp2.024.160)
Kabupaten Garut (Rp1.807.285)
Kabupaten Majalengka (Rp1.791.693)
Kabupaten Kuningan (Rp1.734.994)
Kabupaten Ciamis (Rp1.733.162)
Kabupaten Pangandaran (Rp1.714.673)
Kota Banjar (Rp1.688.217). (Ananda Gabriel)