Berkas Bupati Neneng Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung

Konten Media Partner
21 Februari 2019 17:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Neneng Hassanah, Bupati Kabupaten Bekasi. (Foto: Lutfan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Neneng Hassanah, Bupati Kabupaten Bekasi. (Foto: Lutfan/kumparan)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari - Sidang kasus suap perizinan proyek Meikarta dengan tersangka Bupati Bekasi non-aktif Neneng Hasanah Yasin dan pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi lainnya sudah didaftarkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
ADVERTISEMENT
Panitera Muda Tipikor PN Bandung, M. Tiere mengatakan, kelima berkas yang dilimpahkan masing-masing atas nama Bupati Neneng, Kadis PUPR Bekasi Jamaludin, Kadis Damkar Sahat MBJ Nahor, Kadis PMPTSP Dewi Tisnawati dan Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili.
Berkas masuk ke Pengadilan Tipikor Bandung dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (21/2) pagi. "Berkasnya sudah masuk, saat ini sedang proses register. Berkas untuk lima orang tersangka," kata Tiere di Pengadilan Tipikor Bandung.
Neneng ditetapkan tersangka setelah menerima suap perizinan proyek Meikarta dari Billy Sindoro dan kawan-kawan yang disebut-sebut berasal dari Lippo Group. Selain Neneng, para pejabat juga disebut menerima suap atas perkara yang sama.
Dalam surat dakwaan KPK, total sekitar Rp19 miliar lebih mengalir dari PT Lippo Cikarang untuk Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan jajaran pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Uang itu digelontorkan, menurut dakwaan itu, demi mulusnya urusan perizinan proyek Meikarta yang digadang-gadang sebagai kawasan kota terpadu.
ADVERTISEMENT
Nilai tersebut tercantum dalam surat dakwaan yang disusun KPK dan dibacakan jaksanya dalam persidangan terbuka di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu, 19 Desember 2018. Jaksa menyebut uang yang mengalir sebesar Rp16.182.020.000 dan SGD 270.000 (setara Rp2,851 miliar dalam kurs saat ini) sehingga totalnya sekitar Rp19 miliar lebih.
Bupati non-aktif Neneng sendiri saat ini dititipkan KPK ke Rutan Perempuan Bandung. Neneng dilimpahkan oleh KPK dari rutan KPK ke Rutan Perempuan yang berada di area Lapas Wanita, Sukamiskin Bandung sejak Rabu (20/2).
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jabar Abdul Aris mengatakan, tak ada perlakuan spesial terhadap tersangka penerima suap proyek perizinan Meikarta itu. Bahkan Neneng tidur bareng 16 tahanan lain.
ADVERTISEMENT
Saat dititipkan, kata Abdul, Neneng langsung ditempatkan di blok Melati Rutan Perempuan Bandung. "Dia di blok Melati, satu kamar itu isinya 16 tahanan. Artinya nggak ada yang spesial lah," kata Abdul.
Menurutnya, saat dititipkan kondisi Neneng memang tengah hamil. Meski begitu, kondisi setelah dilakukan pengecekan kesehatan awal, kondisi Neneng cukup baik. "Kondisinya sehat, lagi hamil," ujarnya.
Selain Neneng, dua orang tersangka lainnya yakni Dewi Tisnawati dan Neneng Rahmi Nurlaili juga dititipkan ke rutan perempuan Bandung.
Dua tersangka laki-laki yakni Sahat MBJ Nahor dan Jamaludin dititipkan di rutan Kebonwaru Bandung. Mereka dititipkan sambil menuggu proses persidangan. (Ananda Gabriel)