Bupati Bandung Barat Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa KPK

Konten Media Partner
17 Desember 2018 23:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Bandung Barat Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa KPK
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Mantan Bupati Bandung Barat Abubakar Nataprawira dalam persidangan kasus suap. (Ananda Gabriel)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari - Mantan Bupati Bandung Barat Abubakar Nataprawira divonis pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan. Abubakar dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima suap.
Vonis dijatuhkan dalam sidang putusan yang dipimpin hakim I Dewa Gede Suardhita di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Bandung, Senin (17/12/2018).
Abubakar dinyatakan melakukan suap secara bersama-sama dan berkelanjutan, sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yakni pasal 12 huruf A Undang-undang Tipikor.
"Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan 6 bulan. Serta denda Rp200 juta subsider kurangan pidana 6 bulan," kata Dewa dalam pembacaan amar putusan.
Abubakar juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp485 juta yang harus dibayarkan maksimal satu bulan setelah adanya keputusan tetap. Jika terdakwa tak bisa membayar, diganti dengan harta bendanya. Namun apabila tidak memiliki harta benda, diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun.
ADVERTISEMENT
Menurut hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa terkait jatuhnya vonis, yaitu tidak mendukung program pemerintah. Sedangkan hal yang meringankan, tedakwa berlaku sopan, mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan telah mengembalikan uang Rp100 juta ke penyidik KPK.
Menanggapi vonis tersebut, Abubakar menyatakan menerima keputusan hakim. Ia berharap vonis tersebut menjadi pembelajaran bagi tata pengelola pemerintahan ke depan.
Abubakar yang mengenakan batik biru meninggalkan ruang sidang PN Bandung, sekitar pukul 14.00 WIB.
Pengacara Abubakar, Iman Nurhaeman, meilai putusan tersebut sudah sesuai dengan kondisi dan fakta persidangan.
Sedangkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Nugraha menyatakan piker-pikir untuk menerima atau banding. Pihaknya juga menghargai keputusan hakim.
“Terkait apakah vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa, kami akan laporkan pada pimpinan. Itu makanya kami pikir-pikir dulu," katanya.
ADVERTISEMENT
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni delapan tahun penjara, denda Rp400 juta, subsider kurungan empat bulan. Abubakar juga diminta mengembalikan uang pengganti Rp601 juta lebih.
Dalam persidangan yang sama, majelis hakim juga memvonis mantan Kadis Industri dan Perdagangan KBB Weti Lembanawati dengan hukuman lima tahun penjara dan Kepala Bapelitbangda KBB Adiyoto hukuman 4,5 tahun, serta denda masing-masing Rp200 juta, subsider kurungan enam bulan.
Ketua Majelis Fuad Muhammadi menyebutkan, keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berkelanjutan sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif pertama, yakni pasal 12 huruf A UU Tipikor.
Khusus terdakwa Weti, diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp20 juta lebih atau jika tidak bisa membayar hingga ada keputusan tetap diganti dengan kurungan penjara enam bulan.
ADVERTISEMENT
Atas putusan tersebut, terdakwa dan kuasa hukumnya mengambil sikap pikir-pikir. Begitu juga dengan tim JPU KPK.
Sebelumnya, JPU KPK menuntut Weti dengan hukuman penjara selama tujuh tahun, denda Rp200 juta, subsider kurungan dua bulan. Tak hanya itu, Weti pun diharuskan membayar uang pengganti Rp19 juta lebih. Sementara Adiyoto dituntut hukuman enam tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider kurungan dua bulan. (Ananda Gabriel)