Bupati Cirebon Dituntut 7 Tahun Penjara Soal Kasus Jual Beli Jabatan

Konten Media Partner
24 April 2019 19:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra (batik merah) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung. (Ananda Gabriel)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra (batik merah) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung. (Ananda Gabriel)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari – Terdakwa suap jual-beli jabatan Kabupaten Cirebon yang juga Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra dituntut hukuman 7 tahun bui dan denda Rp400 juta.
ADVERTISEMENT
Tuntutan disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (24/4).
Jaksa menyatakan Sunjaya terbukti menerima suap terkait jual-beli jabatan di Kabupaten Cirebon.
"Memohon majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 7 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti hukuman 6 bulan penjara," kata jaksa KPK Iskandar Marwanto.
Sunjaya dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana dakwaan pertama Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
ADVERTISEMENT
Jaksa juga membacakan hal meringankan kepada Sunjaya. Yaitu selama persidangan Sunjaya bersikap sopan dan kooperatif.
Hal yang memberatkan Sunjaya antara lain terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya melakukan upaya pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa telah merusak sistem pembinaan pegawai di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Cirebon dengan melakukan KKN dalam proses rekrutmen, promosi dan mutasi ASN dan terdakwa sebagai bupati tidak memberikan teladan yang baik kepada masyarakat.
Untuk diketahui, JPU KPK mendakwa Sunjaya selaku Bupati Cirebon periode 2014-2019 meminta uang pada sejumlah pejabatnya, salah satunya kepada Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto.
Melalui ajudannya, Deni Syafrudin, Sunjaya menerima uang sebesar Rp100 juta untuk mempromosikan Gatot pada Juli 2018. (Ananda Gabriel)
ADVERTISEMENT