news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Buruh Batalkan Mogok Massal

Konten Media Partner
2 Desember 2019 17:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Poster dan baliho berisi tuntutan buruh dipasang di pagar Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat, Senin (2/12). (Foto: Ananda Gabriel)
zoom-in-whitePerbesar
Poster dan baliho berisi tuntutan buruh dipasang di pagar Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat, Senin (2/12). (Foto: Ananda Gabriel)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari - Buruh yang bergabung di dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat membatalkan aksi mogok massal pada Selasa-Rabu besok (3-4/11). Meski begitu mereka tetap menuntut pemerintah agar mencabut PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
ADVERTISEMENT
Sikap ini diambil sebagai respon dikeluarkannya Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat No. 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020.
Keputusan Gubernur tersebut mengganti Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan UMK 2020 yang sebelumnya dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Surat edaran inilah yang memicu aksi buruh untuk turun ke jalan hari ini.
"Hari ini tetap kita melaksanakan aksi unjuk rasa walau SK Gubernur tentang UMK di Jabar sudah diterbitkan. Masih ada persoalan di SK tersebut pada huruf D diktum 7 yang memberikan peluang kepada perusahaan khususnya industri padat karya untuk melemahkan buruh," kata Ketua KSPSI Jawa Barat, Roy Jinto.
Adapun bunyi dari huruf D diktum ketujuh dalam SK tersebut menyatakan, “dalam hal pengusaha termasuk industri padat karya tidak mampu membayar Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun
ADVERTISEMENT
2020 sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua, pengusaha dapat melakukan perundingan Bipartit bersama pekerja/buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh di tingkat perusahaan dalam menentukan besaran upah,dengan persetujuan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat.
"Padahal kita ketahui penangguhan itu harus mendapat persetujuan gubernur sehingga ada perlakuan diskriminasi dari SK tersebut," ujarnya.
Selain meminta penghapusan poin kontroversial, serikat buruh juga meminta Ridwan Kamil segera menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2020.
"Karena SK sudah keluar, selanjutnya ada UMSK. Kami meminta gubernur membuat surat yg ditunjukan kepada bupati/wali kota untuk merundingkan UMSK di masing-masing kabupaten/kota," ujar Roy.
Roy menambahkan, adanya unjuk rasa hari ini, serikat buruh sepakat untuk membatalkan mogok daerah tanggal 3 dan 4 Desember 2019.
ADVERTISEMENT
"Bahwa Serikat Pekerja / Serikat Buruh sepakat untuk membentuk tim hukum untuk mengantisipasi apabila ada gugatan PTUN dari Apindo atau pihak lain yang mengajukan gugatan ke PTUN Bandung untuk pembatalan Keputusan Gubernur tentang UMK di Jabar," kata Jinto. (Ananda Gabriel)