Buruh dari KSPSI Mau Gelar Demo Lagi Hari Ini

Konten Media Partner
23 Desember 2019 10:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aksi buruh pada May Day 2019 lalu. (Foto-foto: RAF)
zoom-in-whitePerbesar
Aksi buruh pada May Day 2019 lalu. (Foto-foto: RAF)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari - Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) akan menggelar aksi unjuk rasa di kantor DPRD Provinsi Jawa Barat, siang ini Senin (23/12). Mereka keberatan dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 khusus point d Diktum ketujuh yang dianggap merugikan buruh dan liberal.
ADVERTISEMENT
Dalam keterangan pers yang diterima bandungkiwari hari ini, Ketua KSPSI Roy Jinto menjelaskan, point d diktum ketujuh ini bermasalah. Disebutkan, point d diktum ke tujuh ini memberikan peluang bagi pengusaha yang tidak mampu atau yang mengaku tidak mampu dapat melakukan perundingan bipartit cukup dengan persetujuaan dinas tenaga kerja dan transmigrasi pemerintah daerah provinsi jawa barat.
“Ini sama saja Gubernur menyerahkan penentuan upah minimum Kabupaten/Kota melalui mekanisme pasar dengan cara berunding tawar menawar sebagai salah satu ciri konsep liberal. Padahal upah minimum itu merupakan jaring pengaman yang ditetapkan oleh pemerintah untuk melindungi pekerja/buruh sebagaimana diatur oleh Udang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 88,” katanya.
Untuk melindungi bagi para pelaku usaha yang tidak mampu membayar upah minimum Kabupaten/Kota yang ditetapkan pemerintah, para pelaku usaha boleh mengajukan penangguhan pembayaran upah minimum sebagaimana diatur oleh Keputusan Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: KEP.231/MEN/2003 Tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.
Aksi buruh pada May Day 2019 lalu. (Foto-foto: RAF)
“Jadi point d diktum ketujuh surat keputusan Gubernur tentang upah minimum Kabupaten/Kota di daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 ini harus dicabut,” kata Roy.
ADVERTISEMENT
Roy mengaku selama ini sudah berupaya bersama-sama dengan para aktivis buruh lain di Jawa Barat melakukan dialog maupun unjuk rasa damai dengan melibatkan puluhan ribu massa buruh. Namun hingga kini point d diktum ke tujuh yang tidak ada dasar hukumnya belum dicabut.
“Karena itu kami mendatangi kantor DPRD Provinsi Jawa Barat untuk meminta para pimpinan DPRD sesuai Tupoksinya mengundang Gubernur Jawa Barat untuk mencabut poin d diktum ke tujuh dan membuat surat edaran kepada Bupati/Walikota se Jawa Barat agar segera memfasilitasi proses penetapan upah minimum sektoral kabupaten/kota di Jawa Barat,” ujarnya.
Aksi buruh akan dimulai dari Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat, sekitar pukul 11.00 WIB. Rencananya buruh akan berjalan menuju kantor DPRD Jabar melewati Jalan Ario Jipang, Kota Bandung. (rls/Febriyan)
ADVERTISEMENT