Cara Membedakan 3 Kategori Pemilih: DPT, DPTb dan DPK

Konten Media Partner
15 April 2019 18:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPU Jabar Divisi Teknis Endun Abdul Haq menunjukkan surat suara Pemilu 2019. (Ananda Gabriel)
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU Jabar Divisi Teknis Endun Abdul Haq menunjukkan surat suara Pemilu 2019. (Ananda Gabriel)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari – Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 terdiri dari tiga kategori, yaitu pemilih yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
ADVERTISEMENT
Komisioner KPU Jabar Divisi Teknis Endun Abdul Haq menjelaskan, ada tiga kategori pemilih dalam Pileg dan Pilpres pada 17 April 2019 mendatang. Kategori tersebut yaitu DPT, DPTb dan DPK. Masing-masing pemilih memiliki persyaratan berbeda saat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 17 April 2019 mendatang.
Endun menjelaskan, untuk pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT wajib membawa KTP elektronik dan formulir C6 (surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih) saat mendatangi TPS.
Sedangkan untuk kategori DPTb, warga yang datang diharuskan membawa formulir A5 beserta KTP elektroniknya. Formulir A5 adalah surat pemberitahuan pemilih tambahan atau pemilih pindah TPS.
“Kalau untuk kategori DPK, warga yang tidak terdaftar di DPT atau DPTb, boleh memilih dengan catatan punya KTP elektronik dan surat keterangan dari dukcapil,” jelas Endun di Kantor KPU Jabar, Senin (15/4).
ADVERTISEMENT
Masing-masing kategori pemilih terutama untuk DPT dan DPTb itu bisa mendapat pelayanan di TPS sejak pukul 07.00 WIB-13.00 WIB. Sementara yang masuk dalam DPK dapat dilayani pada pukul 12.00 WIB-13.00 WIB.
“Untuk pemilih DPT dan DPTb akan memproleh lima lembar surat suara dan dilayani pukul 7 pagi sampai pukul 13.00. Sedangkan DPK dilayani di TPS pukul 12.00-13.00,” jelasnya.
Relokasi TPS
Komisioner KPU Jabar Divisi Perencanaan dan Logistik, Nina Yuningsih, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat mulai dari pengamanan distribusi perlengkapan pemilu dari tingkat kota ke tingkat kecamatan.
Namun jika terjadi hambatan menjelang atau saat pelaksanaan, ia mengatakan, sesuai dengan aturan akan memindahkan lokasi TPS ke tempat yang lebih aman. Termasuk mengantisipasi wilayah yang rentan terjadi banjir.
ADVERTISEMENT
"Kalau keadaan tidak memungkinkan pasti kami pindahkan ke tempat yang lebih aman. Sepanjang itu di lingkungan TPS tersebut," katanya. (Ananda Gabriel)