news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Cara Mencoblos di Pemilu 2019 dengan Syarat KTP

Konten Media Partner
15 April 2019 14:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor KPU Kota Bandung. (Iman Herdiana)
zoom-in-whitePerbesar
Kantor KPU Kota Bandung. (Iman Herdiana)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari – Warga yang tidak masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, tidak perlu khawatir tidak bisa memilih selama mengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
ADVERTISEMENT
Namun ada langkah tertentu dalam menggunakan KTP sebagai syarat mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat Rifqi Ali Mubarok mengatakan, warga yang tidak terdata di DPT bisa memakai KTP jika sebelumnya telah mengurus sejumlah persyaratan.
Pertama, mengurus Daftar Pemilih Khusus (DPK) dengan datang langsung ke KPU Kabupaten/Kota setempat. Kedua, untuk bisa masuk ke DPK, warga tersebut harus beralamat sesuai KTP atau domisili.
Dengan kata lain, warga tidak bisa menggunakan KTP sebagai syarat mencoblos di luar domisilinya, kecuali jika warga tersebut sudah mengurus pindah TPS dan mendapatkan formulir C5.
Warga yang sudah mengurus persyaratan untuk masuk DPK dan memakai KTP sebagai syarat mendaftar pencoblosan, akan mendapat kesempatan mencoblos mulai pukul 12.00. Sementara pagi sampai siangnya dipakai mencoblos oleh warga yang terdaftar di DPT.
ADVERTISEMENT
“Data yang masuk ke DPK yang akan gunakan hak pilihnya pukul 12 dengan gunakan KTP, dan yang bersangkutan di tempat asal domisilinya, tidak bisa digunakan di daerah di luar domisilinya,” terang Rifqi Ali Mubarok, saat dihubungi Bandungkiwari, baru-baru ini.
Ia mengingatkan, warga yang sudah mengurus masuk persyaratan DPK agar tidak khawatir tidak bisa menggunakan hak pilihnya. “Tidak masuk DPT jangan khawatir selama punya KTP Elektronik,” katanya.
Jumlah pemilih di Jabar berdasarkan DPT sebanyak 33.276.905. Jumlah tersebut menurut Rifqi tidak akan bertambah. Penambahan akan terjadi pada adanya Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan DPK. (Iman Herdiana)