Di Pasar Gedebage, Pedagang Buang Sampah ke Jalan Didenda 100 Ribu‎

Konten Media Partner
12 Desember 2018 8:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Di Pasar Gedebage, Pedagang Buang Sampah ke Jalan Didenda 100 Ribu‎
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Tong sampah organik dan non-organik. (Iman Herdiana)
BANDUNG, bandungkiwari - Pedagang Pasar Gedebage kini lebih tertib dalam membuang sampah sisa dagangannya. Sebab, apabila kepergok melemparkan sampah ke jalanan atau sembarang tempat siap-siap diganjar ‎denda sebesar Rp100 ribu.
ADVERTISEMENT
‎"Kalau ketahuan lempar sampah ke jalan itu akan dipanggil dan kena denda 100 ribu (rupiah),"‎ kata M. Rizal Faisal, Kepala Pasar Gedebage di Bandung, Selasa (11/12/2018).
Menurut Rizal, selama ini para pedagang kerap membuang sampah sisa berjualan seenaknya saja dengan melempar ke tengah jalan. Walhasil area Pasar Gedebage semakin terlihat kumuh lantaran sampah berserakan di sembarang tempat.
Rizal menyatakan aturan tersebut secara resmi belum dituangkan dalam bentuk tertulis. Hanya saja, sejauh ini para penjual sudah mulai tertib dalam membuang sampah sisa dagangannya.
"Awalnya kalau ada yang busuk itu langsung dilempar ke jalan. Nah sekarang itu ‎lebih baik di pingir jalan di depan los dia dagang, ga boleh posisi keluar dilempar. Tegas dalam ketetapan tulisan belum, kalau arahan itu sudah diberikan warning itu kalau ada yang buang ke jalan akan ditangkap dilaporkan," terangnya.
ADVERTISEMENT
‎Rizal bersyukur selama ini para pedagang yang menempati 276 los di Pasar Gedebage bisa diajak kerjasama dengan baik. Sehingga, ketertiban di lingkungan pasar bisa dijaga, utamanya dalam hal mengelola sampah.
"Saya memberikan warning seperti itu pedagang ikut aturan, karena saya selalu tegas aturan di lapangan. Kaya bulu ayam dari mulai datang lobi mengunakan komponen saya bersikukuh bulu nggak ada," katanya. (Utara Jaya)