Diguyur Hujan, Mahasiswa Bandung Gelar Aksi Tolak Omnibus Law Cipta Kerja

Konten Media Partner
28 Februari 2020 20:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aksi mahasiswa Bandung Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Jumat (28/2). (Foto: Assyifa/bandungkiwari.com)
zoom-in-whitePerbesar
Aksi mahasiswa Bandung Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Jumat (28/2). (Foto: Assyifa/bandungkiwari.com)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari - Sejumlah mahasiswa dari berbagai kampus di Kota Bandung menggelar aksi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
ADVERTISEMENT
Meski diguyur hujan, massa aksi tetap melakukan long march pada pukul 15.30 WIB dari kampus Universitas Islam Bandung (Unisba), menuju Balai Kota Bandung, dan berakhir di Taman Vanda.
"Aksi ini digelar karena telah dilakukannya penyerahan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law oleh beberapa menteri kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)," ujar Koordinator Aksi, Acep Jamaluddin, di Taman Vanda, Jumat (28/2).
Melalui konsep Omnibus Law, Pemerintah RI memangkas 79 regulasi UU, di antaranya mengatur mengenai penyederhanaan perizinan, ketenagakerjaan, investasi, kemudahan berusaha, dan lain sebagainya. UU tersebut nantiny akan digabung dalam konsep Omnibus Law.
"Jelas kecacatan yang sudah dilakukan oleh pemerintah kita saat ini terbukti dalam Omnibus Law dengan alasan investasi agar lebih maju, dengan alasan kemajuan ekonomi Indonesia, dan dengan alasan indeks pembangunan manusia," tutur Acep.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi, pihaknya menilai, Omnibus Law bukanlah sebuah solusi yang tepat dan justru menyengsarakan masyarakat.
"Karena di Omnibus Law itu bukan hanya cipta kerja, tapi ada tentang UMKM, investasi, perpajakan. Kurang lebih ada 11 cluster yang ada di dalam UU Omnibus Law," imbuhnya.
Acep menyebutkan, terdapat beberapa hal krusial yang perlu dikritisi, dalam Omnibus Law, khususnya Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Di antaranya berbicara terkait upah, PHK, permasalahan jaminan sosial, dan lain sebagainya.
"Bagaimana jaminan sosial di dalam UU Omnibus Law ini dihilangkan. Terus PHK itu bebas, maka pada akhirnya Itu perusahaan bebas memecat karyawanya, dan beberapa cuti dihilangkan, seperti cuti ibu hamil," ujar Acep.
Ia menambahkan, aksi yang dilakukan tersebut merupakan hasil kajian yang dilakukan dengan beberapa pihak, seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, akademisi, dan pihak-pihak lainnya yang memiliki pemahaman terkait Omnibus Law. (Assyifa)
ADVERTISEMENT