Diperiksa Polda Jabar, Habib Bahar bin Smith Didampingi 9 Pengacara

Konten Media Partner
18 Desember 2018 14:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Diperiksa Polda Jabar, Habib Bahar bin Smith Didampingi 9 Pengacara
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Bahar bin Smith (tengah) memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Jabar. (Ananda Gabriel)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari - Bahar bin Smith, pendakwah asal Bogor yang dilaporkan atas dugaan penganiayaan, memenuhi panggilan Kepolisian Daerah Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan kasus dugaan penganiayaan.
Pantauan Bandungkiwari.com, Bahar yang mengenakan pakaian serba putih mendatangi gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, Selasa (18/12/2018), pukul 12.25 WIB. Dia menggunakan mobil putih ditemani sejumlah pengacara dan sejumlah loyalis.
Setelah turun dari mobil, Bahar dan rombongan memilih berlalu dan masuk ke gedung di Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung.
Sejumlah awak media yang sudah menunggu mencoba bertanya terkait kasus yang membelitnya, namun dia hanya menjawab singkat, "Saya siap (diperiksa penyidik Polda Jabar)."
Setelah masuk gedung, satu per satu rombongan Bahar memasuki gedung Ditreskrimum setelah sebelumnya diperiksa melalui metal detektor.
ADVERTISEMENT
Salah seoran pengacara Bahar, Azis, mengatakan kliennya ditemani sekitar sembilan kuasa hukum. "Ada sembilan pengacara. Untuk materi pemeriksaan, nanti kami kabarkan," ucap Azis.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelumnya Bahar bin Smith dilaporkan ke Polres Bogor dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bogor tertanggal 5 Desember 2018.
Dalam laporan itu, Bahar dan beberapa orang lainnya diduga secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan dan atau melakukan kekerasan terhadap anak.
Terduga korban berinisial MHU (17) dan Ja (18) beralamat di Bogor. Penganiayaan itu diduga terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor pada Sabtu, 1 Desember sekira pukul 11.00 WIB.
Perbuatan sang habib diduga bertentangan dengan Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 80 Undang-undang Tahun 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Ananda Gabriel)
ADVERTISEMENT