Dirjen Kemenkum HAM Jadi Saksi Sidang Korupsi Lapas Sukamiskin

Konten Media Partner
9 Januari 2019 18:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Kemenkum HAM Jadi Saksi Sidang Korupsi Lapas Sukamiskin
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Sri Puguh Budi Utami. (Ananda Gabriel)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Sri Puguh Budi Utami menjadi saksi pada sidang korupsi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Rabu (9/1/2019).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Daryanto, dengan anggota Sudira dan Marsidin Nawawi, Sri Puguh ditanya terkait proses penyidikan. Salah satunya dugaan gratifikasi kepada Ditjen PAS dari mantan Kalas Sukamiskin, Wahid Husen.
Hakim Daryanto awalnya menanyakan apakah saksi pernah mendengar adanya titipan dari Wahid. Dalam berkas dakwaan Wahid, titipan yang dimaksud ialah tas dengan merek Louis Vuitton yang diberikan oleh Fahmi Darmawansyah pada Juli 2018.
Wahid yang menerima tas tersebut kemudian menyerahkannya kepada Sri Puguh sebagai kado ulang tahun.Kemudian Sri menjawab bahwa dirinya tidak pernah menerima titipan yang dimaksud.
ADVERTISEMENT
"Waktu saya dipangil KPK di situ saya baru tahu ada titipan tas. Tasnya disimpan supir, Mulyana. Dia supir pribadi," kata Sri, dalam sidang yang digelar di ruang sidang VI Pengadilan Tipikor Bandung.
Hakim kembali bertanya apakah Mulyana memberitahu Sri terkait pemberian tas, Sri menjawab tidak. Dirjen PAS yang dilantik tahun lalu itu kembali menegaskan bahwa ia baru tahu pemberian setelah dipanggil menjadi saksi oleh KPK.
"Sampai saya dipanggil menjadi saksi tidak pernah memberitahu," kata Sri.
Pada saat Mulyana ditipkan tas, Sri mengaku tengah berada di Thailand dalam rangka tugas. Setelah pulang pun Mulyana tidak pernah memberithu soal keberadaan tas.
Sri pun menjawab pertanyaan hakim apakah ia selalu mengingatkan sopirnya untuk tidak menerima pemberian barang dari orang lain.
ADVERTISEMENT
"Saya sampaikan untuk tidak menerima apa pun. Kalau dari keluarga dia tahu. Dari bawahan tidak boleh," katanya.
Selain barang yang dititipkan keluarga, Sri mengaku tidak pernah menerima barang pemberian. Tetapi kalaupun ada titipan, barang tersebut merupakan produk kerajinan narapidana. (Ananda Gabriel)