Disdukcapil Pastikan Korban Penganiayaan oleh Bahar Masih Anak-anak

Konten Media Partner
24 April 2019 16:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang terdakwa dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Rabu (24/4). (Ananda Gabriel)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang terdakwa dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Rabu (24/4). (Ananda Gabriel)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari – Sidang terdakwa dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith, kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Rabu (24/4).
ADVERTISEMENT
Sidang yang dipimpin majelis hakim Edison Muhamad tersebut beragendakan mendengarkan tiga saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
Salah seorang saksi adalah Adi Kurniawan, ahli bidang pengelolaan data kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor.
Sedangkan dua saksi ahli lainnya, Abe Umaroh dan Jati Rido Kuncara berprofesi sebagai dokter. Kedua dokter tersebut merupakan ahli terkait visum.
Keterangan dari Petugas Disdukcapil Bogor, Adi Kurniawan, dipastikan bahwa korban penganiayaan yang dilakukan terdakwa Bahar bin Smith, yakni pria berinisial MKU, masih di bawah umur 17 tahun atau anak-anak saat dianiaya.
Adi mengatakan, usia MKU masih 17 tahun ketika terjadinya penganiayaan. Kepastian itu berdasarkan database yang dicatat Disdukcapil Bogor.
ADVERTISEMENT
"Kalau sampai penyidikan, belum genap 17 tahun," kata Adi, di hadapan majelis hakim dan hadirin.
Berdasarkan catatannya, MKU lahir pada 13 Desember 2001. Sedangkan keluarga MKU melalui ayahnya membuat akta kelahiran anaknya ke Disdukcapil pada tahun 2008. (Ananda Gabriel)