Dituntut 7,5 Tahun Penjara, Bupati Neneng: Makasih, Sorry Ya

Konten Media Partner
8 Mei 2019 14:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa suap perizinan Meikarta, Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin. (Ananda Gabriel)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa suap perizinan Meikarta, Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin. (Ananda Gabriel)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari – Terdakwa suap perizinan Meikarta, Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin, irit bicara setelah mendapat tuntutan jaksa KPK 7,5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Makasih ya, mohon maaf," kata Neneng sambil berjalan keluar ruang persidangan, saat dimintai tanggapan terkait tuntutan oleh jaksa KPK, Rabu (8/5).
Seperti diberitakan, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, jaksa menuntut Neneng dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Jaksa meyakini Neneng bersalah dalam perkara suap terkait perizinan proyek Meikarta.
Saat ditanya terkait pembelaan yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya, Neneng lagi-lagi tak memberi tanggapan. Dia terus berjalan sambil terus tersenyum. "Makasih, sorry ya," ujar Neneng.
Sementara pengacara Neneng, Luhut Sagala menilai tuntutan tersebut memberatkan kliennya yang baru melahirkan. "Kalau 7 tahun dan 6 bulan bagi Bu Neneng sendiri, bagi ibu yang baru melahirkan itu cukup berat," kata Luhut.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Luhut menyatakan kliennya sudah bersikap jujur selama persidangan. Bahkan, kata dia, kejujuran Neneng sudah diberikan sejak proses penyidikan di KPK.
"Kita harus melihat bahwa Bu Neneng itu selama persidangan bahkan mulai dari penyidikan sudah sangat jujur. Karena suap Rp10 miliar terkait IPPT (Izin Peruntukan Penggunaan Tanah) kalau Bu Neneng tidak jujur, penyidik tidak tahu. Karena yang diketahui penyidik itu hanya suap yang terkait RDTR (Rencana Detail Tata Ruang)," ujarnya.
Luhut mengatakan, hal tersebut seharusnya menjadi pertimbangan jaksa penuntut umum dalam menuntut.
Luhut juga mengaku Pasal 12 huruf b yang diterapkan jaksa kepada Neneng tidak tepat. Menurutnya, dakwaan ketiga yakni Pasal 11 yang seharusnya cocok diberikan kepada kliennya.
ADVERTISEMENT
"Karena kalau Pasal 12 b, terdakwa dianggap melakukan sesuatu yang bertentangan kewajibannya. Sedangkan Bu Neneng menandatangani IPPT itu memang kewajiban bupati. Jadi kalau di atas 10 hektare kewenangan ada di Bupati. Jadi ketentuan mana yang dilanggar? Kalau jaksa bilang terbukti tidak sesuai prosedur, buktinya apa?," katanya.
Neneng Hasanah dituntut jaksa dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, jaksa juga menuntut empat anak buah Neneng dengan hukuman 6 tahun penjara.
Uang suap yang diyakini diterima Neneng dan empat anak buahnya itu disebut jaksa berasal dari empat terdakwa sebelumnya yang telah divonis, yaitu Billy Sindoro, Henry Jasmen P Sihotang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi. Mereka telah divonis bersalah memberikan suap ke Bupati Neneng cs. (Ananda Gabriel)
ADVERTISEMENT