Divonis 8 Tahun Penjara, Eks Kalapas Sukamiskin Tak Ajukan Banding

Konten Media Partner
16 April 2019 14:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen menjalani sidang vonis di PN Tipikor Bandung. (Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen menjalani sidang vonis di PN Tipikor Bandung. (Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari - Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Wahid Husen menerima putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung atas vonis 8 tahun penjara dalam kasus suap.
ADVERTISEMENT
Pertimbangan Wahid tak mengajukan banding agar hukumannya tak diperberat. "Kesimpulan dari Pak Wahid dan keluarga, dia menerima putusan majelis hakim dan tidak akan banding," kata kuasa hukum terdakwa di Bandung, Firma Uli Silalahi, Selasa (16/4).
Wahid divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan oleh majelis hakim. Majelis hakim menilai Wahid terbukti melanggar Pasal 12 Huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2011 tentang tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dia dinyatakan terbukti menerima duit dan memberikan fasilitas mewah kepada narapidana Fahmi Darmawansyah yang sudah divonis 3,5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Firma Uli Silalahi menyebut ada beberapa pertimbangan yang membuat Wahid tak mengajukan banding. Salah satu yang diungkapkan kliennya adalah kekhawatiran jika hukumannya akan diperberat apabila mengajukan banding.
"Meskipun merasa hukuman kemarin sangat tinggi, dia khawatir akan dipertinggi lagi. Dia trauma menghadapi persidangan kemarin," ujarnya.
Sementara sebelumnya, pihak kuasa hukum menyatakan pikir-pikir untuk banding lantaran tak menerima vonis hakim. Namun, kata dia, seluruh keputusan sudah bulat diambil kliennya yang menyatakan tak akan banding.
"Saya sebagai lawyer harus menerima apa kata klien saya. Tapi dari segi hukum saya tidak puas. Karena dalam putusan, majelis hakim sedikitpun tidak menerima pembelaan kami. Tapi kita kembali lagi ke Pak Wahid karena dia yang kita bela. Pak Wahid bilang delapan tahun saja sudah sakit," ungkapnya. (Ananda Gabriel)
ADVERTISEMENT