Dosen Unpad yang Juga Aktivis Satwa Menerima Penyerahan Hewan Dilindungi

Konten Media Partner
30 November 2018 20:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dosen Unpad yang Juga Aktivis Satwa Menerima Penyerahan Hewan Dilindungi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dosen Unpad Herlina Agustin menyerahkan hewan kukang kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat. (Humas Unpad)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari – Seorang dosen Universitas Padjadjaran (Unpad) mendapatkan seekor kukang jawa (Nycticebus javanicus) dari masyarakat. Hewan dilindungi berumur sekitar satu tahun itu rencananya akan dilepasliarkan.
Dr. Herlina Agustin, MT, dosen Fakultas Ilmu Komunikasi (Fikom) Unpad yang menerima kukang, kemudian menyerahkan hewan yang beraktivitas di malam hari itu kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat di Gedung Dekanat Fikom Unpad, Jatinangor, Senin (26/11/2018) pekan lalu.
“Kukang yang berjenis kelamin jantan ini merupakan hasil penyerahan sukarela dari masyarakat,” kata Herlina, dikutip dari siaran pers Unpad.
Penyerahan kukang disaksikan Manajer Pembelajaran & Kemahasiswaan Fikom Unpad Agus Setiaman, M.Si. dan Kepala Pusat Studi Komunikasi Lingkungan Dr. Iriana Bakti, M.Si.
ADVERTISEMENT
Untuk diketahui, satwa yang tampak lucu dan imut ini tercantum sebagai satwa yang dilindungi sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 92 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Herlina yang aktif di LSM Profauna Indonesia itu menyebutkan, kukang tersebut diperoleh dari masyarakat yang secara sukarela menyerahkannya pada acara pelatihan penanganan ular yang dilaksanakan di Fikom Unpad, Jatinangor beberapa waktu lalu.
“Dengan status sebagai satwa yang dilindungi, sesuai dengan UU No.5/1990 Pasal 21 ayat (2) tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup maupun mati,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, kukang akan diberikan penanganan khusus agar dapat dilepasliarkan kembali. Kukang akan dititip rawat di Yayasan IAR Indonesia di Bogor untuk menjalani rehabilitasi hingga siap dilepasliarkan kembali ke habitatnya. Kondisi kukang yang diserahkan kepada BKSDA tersebut masih baik.
“Kukang setelah dipelihara oleh manusia, mereka tidak bisa langsung dilepasliarkan karena mereka tidak terbiasa untuk mencari makan sendiri,” ungkap Kepala Departemen Komunikasi Massa Fikom Unpad tersebut.
Satwa liar yang sebelumnya hidup dengan manusia membutuhkan waktu rehabilitasi yang tidak singkat. Semakin lama dia hidup dengan manusia, semakin lama pula waktu yang dibutuhkan satwa tersebut agar siap untuk dilepasliarkan.
“Dengan lamanya mereka hidup bersama manusia, itu berarti semakin kecil kemungkinan satwa tersebut kembali ke alam liar,” ujar Koordinator Profauna Jawa Barat Nadya Andriyani.
ADVERTISEMENT
Nadya memperkirakan, kukang tersebut dapat dilepasliarkan setelah 3-6 bulan waktu rehabilitasi. Hal tersebut dipengaruhi oleh kondisi kesehatan satwa dan perilaku alamiah satwa tersebut yang masih sehat.
Saat ini, sudah terdapat lima jenis kukang di dunia yang sudah terancam punah. Salah satu jenisnya adalah kukang Jawa. Kukang di habitat aslinya merupakan pengendali populasi serangga dan menyebarkan biji-bijian di alam liar.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Fikom Unpad dan Profauna atas kerjasamanya. Kami berharap kerja sama tetap dipertahankan untuk kelestarian satwa liar kita. Dengan penyerahan satwa dilindungi secara sukarela ini diharapkan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat untuk segera menyerahkan satwa liar yang dilindungi apabila dimiliki,” ujar Kepala Bidang Teknis BBKSDA Jawa Barat Rocky Batu Tandi Bua.
ADVERTISEMENT
Senada dengan Rocky, Herlina pun menegaskan, bagi masyarakat yang masih memelihara satwa liar yang sudah dilindungi oleh undang-undang sebaiknya segera menyerahkannya kepada pihak berwenang dalam hal ini BBKSDA. Dampak dari hilangnya satwa di alam liar cepat atau lambat akan kembali dirasakan oleh manusia.
“Upaya pelestarian satwa yang dilindungi sangat sulit. Jangan memelihara satwa liar lagi. Karena setiap satwa mempunyai peran dan fungsi masing-masing di alam liar,” tutup Herlina. (Iman Herdiana)