news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

DPRD Jabar Diminta Desak Gubernur Revisi SK Upah Minimum

Konten Media Partner
23 Desember 2019 21:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung DPRD Jabar, Senin (23/12). (Foto: Ananda Gabriel)
zoom-in-whitePerbesar
Aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung DPRD Jabar, Senin (23/12). (Foto: Ananda Gabriel)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari - Buruh yang berasal dari berbagai organisasi kembali berunjuk rasa. Kali ini mereka menggelar aksi di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro Kota Bandung, Senin (23/12).
ADVERTISEMENT
Dalam tuntutannya, buruh meminta wakil rakyat untuk memanggil Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Tujuan pemanggilan ini agar gubernur segera menghapuskan diktum nomor 7 huruf d pada Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait Upah Minimum Kota/Kabupaten 2020.
Para buruh datang dengan membawa sejumlah spanduk dan poster berisi penolakan terkait diktum pada SK tersebut.
Aparat kepolisian terlihat mengawal ketat aksi unjuk rasa ini. Sementara arus lalu lintas di Jalan Diponegoro terpaksa harus dialihkan ke Jalan Sultan Tirtayasa.
Aksi juga diwarnai dengan orasi yang disampaikan oleh para perwakilan serikat buruh secara bergantian di atas mobil komando. Menurut buruh, diktum yang dicantumkan dalam SK sangat merugikan dan mengancam kesejahteraan kaum buruh.
"Hari ini, kita meminta DPRD Jawa Barat untuk membuat surat kepada gubernur kaitan penghapusan diktum nomor 7 huruf d pada SK Gubernur terkait UMK 2020," kata Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto.
ADVERTISEMENT
Menurut Roy dengan pemanggilan ini, duduk perkara poin krusial dalam SK tersebut bisa dijelaskan. Pasalnya, aturan tersebut sangat bertentangan dengan Kepmen No.231 tahun 2003 tentang Tata Cara Penangguhan Upah Minimum bagi Pengusaha.
"Kedua, kami berharap DPRD memanggil gubernur ke DPRD untuk mempertanggungjawabkan, menanyakan maksud dan tujuan huruf d ini kenapa dimasukkan ke dalam SK," ujarnya.
Menurut Roy, aksi demo ini merupakan kelanjutan dari demonstrasi sebelumnya pada 2 Desember 2019. Dalam aksi itu, sebanyak 15 perwakilan serikat pekerja diterima Wakil Gubernur Jabar untuk kemudian ditindaklanjuti pada pertemuan 6 Desember.
"Pada pertemuan tanggal 6 itu telah disepakati bahwa yang namanya huruf d ini pemerintah tidak akan berubah. Mereka tetap berpendirian bahwa huruf d ini sebagai upaya penyelamatan industri dan menyarankan kepada kita siapapun yang tidak menerima dengan huruf d mengambil proses hukum," kata Roy.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, kata Roy, dia menyatakan aksi kembali dilakukan agar penghapusan huruf d bisa dilaksanakan.
"Maka sikap kita serikat pekerja dan serikat buruh di Jawa Barat tetap, tuntutan kita minta dihapus. Karena huruf d ini memberikan ruang liberal kepada perusahaan-perusahaan untuk menetapkan upah secara masing-masing karena cukup hanya disetujui oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja upah tersebut bisa disahkan," katanya.
Sebelumnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil menolak dilakukannya revisi atas SK yang sudah diterbitkan. Dia pun menilai apapun format surat yang diterbitkan, demo akan tetap ada.
"Enggak mau. Udah itu saja," kata dia. (Ananda Gabriel)