Dua Jurnalis Korban Kekerasan Saat May Day Lapor ke Propam

Konten Media Partner
2 Mei 2019 18:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Para jurnalis meliput laporan dua jurnalis korban kekerasan saat meliput May Day, di Propam Polrestabes Bandung. (Iman Herdiana)
zoom-in-whitePerbesar
Para jurnalis meliput laporan dua jurnalis korban kekerasan saat meliput May Day, di Propam Polrestabes Bandung. (Iman Herdiana)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari – Dua jurnalis yang diduga menjadi korban kekerasan aparat ketika meliput Hari Buruh Internasional (May Day), Prima Mulia dari Tempo dan Iqbal Kusumadirezza (Reza) freelancer, melapor ke Propam Polrestabes Bandung, Kamis (2/5).
ADVERTISEMENT
Kedua jurnalis tersebut didampingi advokat dari Tim Advokasi Jurnalis (Taji) yang merupakan gabungan organisasi bantuan hukum di Bandung dan organisasi media. Mereka datang ke Polrestabes Bandung pukul 16.20 WIB, dan langsung masuk ke Propam Polrestabes Bandung.
Salah seorang advokat dari Taji, Moh. Abdul Muit Pelu, menjelaskan laporan tersebut terkait dugaan tindakan kekerasan aparat terhadap jurnalis dengan dasar Pasal 351 ayat 2 KUHPidana Pasal 1 angka 8 jo pasal 18 UU Nomor 40/1999 tentang Pers.
“Kedua-duanya (jurnalis) itu diduga mengalami kekerasan oleh aparat saat aksi 1 Mei kemarin,” kata Moh. Abdul Muit Pelu, kepada awak media yang meliput pelaporan tersebut, di Polrestabes Bandung.
Ia menambahkan, dalam kesempatan tersebut pihaknya hanya menyampaikan laporan. Sedangkan bukti-bukti berupa foto, hasil visum, dan lainnya akan dilampirkan dalam acara tambahan alat bukti.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya diberitakan, tindak represivitas aparat kepolisian terhadap jurnalis terjadi di saat kericuhan antara kepolisian dan ratusan kelompok anak muda berkostum hitam di sela aksi May Day, Rabu (1/5).
Saat itu, dua jurnalis tersebut memotret kejadian kekerasan yang diduga dilakukan aparat kepolisian terhadap massa berkostum hitam. Saat itu kedua jurnalis diminta menghapus gambar di kameranya. Bahkan Reza harus dilarikan ke rumah sakit untuk mengobati kakinya yang luka kena injakan.
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung Komisaris Besar Polisi Irman Sugema mengatakan pihaknya mempersilakan kasus tersebut diproses secara hukum.
“Ya, kita kan sesuai (mekanisme hukumnya), ada propam di Polrestabes yang menangani permasalahan ini,” kata Irman, usai mengunjungi Reza di IGD RS Borromeus, Bandung, Rabu (1/5).
ADVERTISEMENT
Disinggung mengenai represivitas aparat kepolisian terhadap massa yang mengakibatkan jurnalis menjadi korban kekerasan, Irman mengatakan pihaknya masih mendalami masalah tersebut.
“Mereka (massa) membawa pilox (cat semprot), senjata tajam, ada juga yang harus kita periksa. Nanti ini situasi di lapangan akan kita dalami sejauh mana. Tadi saya posisinya dengan Dandim ada di Monju. Katanya titik-titiknya banyak, nanti selesai ini kita lakukan rapat konsolidasi, nanti kita lakukan termasuk yang menyangkut wartawan,” kata Irman. (Iman Herdiana/Ananda Gabriel)