Dua Opsi Untuk Warga Tamansari yang Belum Sepakat Rumah Deret

Konten Media Partner
17 November 2018 8:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua Opsi Untuk Warga Tamansari yang Belum Sepakat Rumah Deret
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Komisioner Komnas HAM, Munafrizal Manan dan Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana usai pertemuan dengan warga Kampung Balubur RW 11 Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Jumat (16/11/2018), di Ruang Tengah Balai Kota Bandung. (Humas Pemkot Bandung)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari - Setelah difasilitasi oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), mediasi antara warga RW 11 Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berhasil dilakukan. Mediasi tersebut membahas kelanjutan nasib sejumlah warga yang belum sepakat dengan pembanguan rumah deret di kawasan tersebut.
Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menyebutkan dari hasil mediasi tersebut memunculkan dua opsi yang harus bisa dipilih untuk menuntaskan persoalan tersebut.
Pertama, warga yang masih menolak pembangunan rumah deret bisa mendapatkan uang kerohiman sesuai ketentuan persenan dari NJOP bangunan miliknya. Pilihan ini juga mempersilahkan warga kembali ke rumah deret apabila nanti sudah selesai dibangun.
"Jadi ada dua opsi yang harus diambil oleh 11 pemilik rumah terakhir yang kemarin belum sepakat tadi dengan mediasi, kerohiman dan lepas. Kalau kerohiman dia nanti setelah dibangun bisa masuk," kata Yana usai mediasi di Plaza Balai Kota, Bandung, Jumat (16/11/2018).
ADVERTISEMENT
Opski kedua, Yana menyatakan bangunan milik warga yang belum sepakat bisa dilepas, atau dijual dengan harga seratus persen sesuai NJOP. Hanya saja, dalam pilihan ini warga tidak mendapatkan keistimewaan seperti halnya opsi kerohiman saat kembali ke rumah deret.
Sebelumnya, warga yang terdampak rumah deret di Tamansari dijanjikan bakal mendapat keringanan saat kembali menempati unit di bangunan milik Pemkot tersebut. Di antaranya gratis di beberapa tahun awal dan potongan harga untuk bayar sewa di tahun selanjutnya.
"Kalau opsi yang satu lagi atau dilepas itu setelah dibangun dia tidak dapat hak untuk masuk, itu aja bedanya," tegasnya.
Sesuai hasil mediasi, lanjut Yana, paling lambat warga yang belum sepakat harus menentukan pilihannya tidak lebih dari 21 November 2018 mendatang. Kini, antara warga dan pihak pengembang tinggal berdiskusi soal nilai kerohiman atau lepas total.
ADVERTISEMENT
"Nilainya saya tidak terlalu hafallah tapi itu appraisal independen ya, yang menilai, nilainya mah ada. Ya udah gitu aja, jadi yang 11 ini opsinya kerohiman atau lepas hanya dua opsi aja, pilih a atau b," dia menjelaskan.
Ditegaskan Yana, 11 kepala keluarga ini tidak termasuk dengan beberapa kepala keluarga yang masih belum sepakat dan menempuh jalur hukum ke Pengadilan Taalta Usaha Negara (PTUN) Bandung.
"Karena Komnas HAM tidak bisa memfasilitasi proses hukum, proses hukum kan gak bisa diintervensi oleh siapa pun," katanya.(Utara Jaya)