news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Dugaan Pungli di Bandung Creative Hub, Pihak Pengelola Menjawab

Konten Media Partner
18 Januari 2019 8:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dugaan Pungli di Bandung Creative Hub, Pihak Pengelola Menjawab
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Bandung Creative Hub (BCH), Jalan Laswi. (Twitter Ridwan Kamil)
BANDUNG, bandungkiwari – Pihak Bandung Creative Hub (BCH) menjawab artikel opini yang disampaikan Ayu Oktariani yang merupakan mantan pegiat di BCH. Dalam blog sukamakancokelat.com, Ayu Oktariani mencurahkan banyak hal soal situasi BCH hingga berujung masa kerjanya sebagai tenaga kontrak di gedung tersebut berakhir.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Ayu juga mengungkapkan dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum pengelola dari pihak Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pemutusan kontrak secara mendadak.
Menanggapi hal tersebut, mantan kasubag TU bagian administrasi Gedung BCH, Fatwa Fathulwahab ikut angkat bicara. Menurutnya jika terbukti ada praktek pungli maka jangan sampai dibiarkan, melainkan harus diusut secara serius.
"Kalau misalkan ada pungutan PNS itu harus diselidiki, apalagi dipatok kalau ketahuan harus ada sanksi jelas," kata Fatwa di Bandung belum lama ini.
Fatwa mengakui apabila sempat ada permintaan kepada pihak yang menggunakan BCH sebagai tempat menggelar acara agar memberikan uang. Namun jumlahnya tidak pernah dipatok, melainkan diminta secara sukarela.
Hal itu menurut Fatwa untuk diberikan kepada Office Boy (OB) atau petugas kebersihan serta karyawan dan operator lain yang ikut membantu acara. Sebab, kata dia, beban dan jam kerja‎ para petugas tersebut menjadi bertambah.
ADVERTISEMENT
"Sempat ada minta itu tuh karena buat OB dan operator yang ikut kerja angkut barang, ‎kalau ada acara mereka suka disuruh buat loading barang kan. Paling Rp50 ribu OB juga, ‎kadang ada yang ga ngasih, atau cuma Rp25 ribu, karena itu silahkan seridonya,‎" jelasnya.
Fatwa menegaskan bahwa BCH ini merupakan milik pemerintah dan bersifat sebagai tempat pelayanan publik. Sehingga, tidak diperkenankan untuk meminta harga ‎tertentu, lantaran penggunaannya secara cuma-cuma.
"Orang luar berkegiatan di sini dan ini sebagai gedung pemerintahan tidak boleh ada jual beli. Ini yang dikhawatirkan sama inspektorat, karena ini pelayanan publik tidak boleh ada transaksi," katanya.
Sementara perihal adanya dugaan pemecatan petugas kontrak yang terkesan mendadak, Fatwa menyebutkan bahwa memang kontrak mereka telah habis pada 31 Desember 2018.
ADVERTISEMENT
Bahkan, Fatwa mengaku statusnya pun tidak jelas mengingat posisinya sebagai Kasubag TU bagian administrasi berlaku ketika masih menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bandung Ekonomi Kreatif (BEK) yang membawahi gedung BCH.
Sementara, kini sudah berubah menjadi UPT Padepokan Seni, Kreativitas dan Kebudayaan (PSKK), yakni penggabungan dengan UPT Padepokan Seni Mayang Sunda yang terletak di Jalan Peta.
"Tidak ada pemecatan, per 31 Desember berakhir. Jangankan operator atau koordinator dengan Perwal itu kita PNS pun juga berakhir,‎" katanya. (Utara Jaya)