E-KTP dan Suket Bisa Jadi Pengganti Formulir C6

Konten Media Partner
26 Juni 2018 19:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ilustrasi (Foto: rana akbari fitriawan/bandungkiwari.com)
BANDUNG, bandungkiwari - Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat (KPU Jabar) menyatakan masyarakat dapat menggunakan KTP Elektronik (e-KTP) dan surat keterangan (suket) sebagai pengganti formulir C6 (undangan memilih) untuk mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) besok. Hal itu dilakukan hak politik seluruh warga negara dalam Pemilukada Jawa Barat 2018 bisa terpenuhi.
ADVERTISEMENT
Menurut Komisioner Bidang Hukum, Keuangan dan Logistik KPU Jabar, Agus Rustandi, dengan membawa e-KTP atau surat keterangan (suket), masyarakat bisa langsung datang ke TPS terdekat. Teknisnya, kata Agus, masyarakat yang tidak punya formulir C6 mendaftar pagi hari dan mencoblos terakhir.
"Antara pukul 7.00 - 12.00 WIB itu, si pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tapi punya E-KTP, dia bisa mendaftar pagi - pagi terlebih dahulu tapi penggunaan hak pilihnya atau pemberian suaranya pukul 12.00 - 13.00," kata Agus di Kantor KPU Jawa Barat, Selasa (26/6/2018).
Menurut Agus, penjadwalan ini dilakukan untuk mendahulukan masyarakat yang telah terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT). Selain itu kata Agus, masyarakat yang daftar dengan e-KTP atau Suket harus diverifikasi terlebih dahulu oleh petugas KPPS.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk pemilih yang berstatus tahanan atau napi diakui Agus, bisa menggunakan hak politiknya memilih pasangan kepala daerah besok. Caranya, petugas TPS terdekat akan mendatangi lokasi penahanan mereka, lengkap dengan kotak dan bilik suara.
"Kami pastikan seluruh warga negara terakomodir hak pilihnya," ujar Agus.
Besok, Rabu (27/6/2018), Jawa Barat akan menggelar Pemilukada serentak pemilihan gubernur dan wali kota serta bupati di 16 kota kabupaten. (Arie Nugraha)