Fakta yang Membuat Bahar bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

Konten Media Partner
19 Desember 2018 12:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fakta yang Membuat Bahar bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Habib Bahar bin Smith. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
BANDUNG, bandungkiwari – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengungkap sejumlah fakta dan keterangan saksi yang mendukung penetapan tersangka pada Bahar bin Smith atas dugaan kasus penganiayaan di Kabupaten Bogor.
ADVERTISEMENT
Kapolda Jabar Inspektur Jenderal Agung Budi Maryoto mengatakan, salah satu fakta yang menjadi alat bukti adalah video kekerasan yang diduga dilakukan Bahar. Untuk kepentingan penyidikan, pihaknya mengamankan video adegan kekerasan Bahar terhadap kedua korban.
"Untuk kepentingan penyidikan beberapa adegan kekerasan memang kita sita. Dibuat berita acara untuk nanti diajukan ke jaksa lalu ke pengadilan," kata Agung ditemui usai jumpa pers di Mapolda Jabar, Selasa (18/12/2018) malam.
Selain itu, ada fakta bahwa dua korban penganiayaan, yakni MKU (17) dan CAJ (18) sebelumnya dijemput paksa oleh orang suruhan Bahar.
Polisi juga telah memeriksa saksi yang menguatkan fakta tersebut. Dengan demikian, polisi yakin untuk menetapkan pria asal Manado tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
ADVERTISEMENT
"Silakan untuk bisa buktikan. Kita prinsipnya berdasarkan bukti yang ada," ujarnya.
Saat disinggung apakah dalam pemeriksaan Bahar dan lima tersangka lainnya melakukan penyangkalan, Agung menyatakan hal itu biasa.
"Kita kan bisa dikonfrontir semua korban. Kemudian tersangka sendiri, dua orang yang ditahan di Bogor mengaku atas perintah BS," ujarnya. Menurut Agung, kedua korban tahu sosok BS. "Mereka tahu," katanya.
Kronologi kejadian, berawal dari korban MKU (17) dan CAJ (18) dijemput paksa oleh orang-orang suruhan BS dari rumahnya pada Sabtu (1/12) dengan menggunakan dua unit mobil.
Kemudian kedua korban dibawa ke Pondok Pesantren Tajul Alawiyin di Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.
Di tempat tersebut, korban lalu dipukuli secara bergantian dan diduga dilakukan oleh dan atas perintab BS di mana peristiwa tersebut kemudian direkam dengan menggunakan HP serta diunggah ke Youtube.
ADVERTISEMENT
Lalu video tersebut menjadi viral karena kondisi kedua korban pada saat direkam dalam kondisi luka memar dan terlihat banyak darah di wajahnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan korban, alasan pelaku menganiaya karena CAJ mengaku-ngaku sebagai BS dalam sebuah acara di Bali, 29 November 2018. Sedangkan MKU mengaku-ngaku sebagai HA, rekan BS.
"Alasan dari pemeriksaan korban saat di Bali mengaku sebagai BS. Kemudian tanggal 1 Desember itu langsung dijemput paksa," ujar Agung.
Atas perbuatan tersebut, BS dan lima tersangka lain ditetapkan sebagai tersangka. Kelimanya yaitu AG dan BA yang ditahan di Mapolres Bogor, HA, HDI dan SG.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002.
ADVERTISEMENT
Pihak Bahar yang diwakili pengacaranya, Azis Yanuar mengatakan akan melakukan upaya penangguhan penahanan. “Kita sudah siapkan surat untuk tidak ditahan dan surat jaminan sudah disipakan,” kata Azis. (Ananda Gabriel)