Fatwa MUI Dinilai Memperberat Beban Warga Tamansari

Konten Media Partner
20 Januari 2020 21:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fatwa MUI Dinilai Memperberat Beban Warga Tamansari
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari - Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Bandung, Riefqi Zulfikar, menilai Fatwa Majelis Ulama Islam (MUI) Kota Bandung tentang Penggunaan Masjid akan memperberat warga RW 11 Tamansari Kota Bandung yang hingga kini mengungsi di Masjid Al Islam.
ADVERTISEMENT
"Menurut saya dengan datangnya surat MUI ini akan lebih memperberat beban warga dan dalam kondisi darurat seperti itu juga MUI tidak melihat ada fungsi sosial dari masjid itu sendiri. Dalam lampiran suratnya, MUI pun tidak jelas tindakan mana yang dimaksud dalam poin-poin MUI yang di antaranya adalah mengganggu ketertiban masjid dan lain sebagainya," ujar Riefqi saat dihubungi, Senin (20/1).
Pada tanggal 15 Januari 2020 lalu, MUI Kota Bandung mengeluarkan Fatwa tentang Penggunaan Masjid. Fatwa ini kemudian ditindaklanjuti oleh MUI Kecamatan Bandung Wetan sehari kemudian.
Dalam surat tersebut disebutkan telah terjadi penyalahgunaan fungsi Masjid Al-Islam RW 11 Tamansari Bandung, yang sudah lebih dari satu bulan digunakan sebagai posko pengungsian warga terdampak penggusuran RW 11 Tamansari. Warga yang terkena dampak Proyek Pembangunan Rumah Deret masih mengungsi di masjid tersebut.
ADVERTISEMENT
"Dengan keluarnya fatwa/penjelasan dimaksud, kami MUI Kecamatan Bandung Wetan menganjurkan dan mengharapkan kepada seluruh Ketua Dewan Keluarga Masjid (DKM) se-Kecamatan Bandung Wetan untuk memungsikan masjid-masjidnya sebagaimana lazimnya," bunyi dalam surat tersebut.
Riefqi mengatakan, surat yang dikeluarkan pada Kamis (16/1) tersebut baru diterima oleh warga pada Minggu (19/1).
Saat ini, kata Riefqi, warga masih mendiskusikan mengenai fatwa MUI tersebut. "Sampai hari ini pun warga juga merasa surat ini memberikan tambahan intimidasi karena merasa warga ini akan segera digusur kembali untuk yang kesekian kalinya," ujarnya.
Pihaknya pun menyesalkan langkah yang diambil oleh MUI dalam menerbitkan fatwa tersebut. "Seharusnya lembaga keagamaan seperti MUI juga harus mempunyai pendekatan yang lebih persuasif. Intinya, dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut kami akan sama-sama menyikapi ini nanti, tapi dalam bentuk apa ya itu kami menunggu keputusan warga," ujar Riefqi.
ADVERTISEMENT
Menurut Riefqi, salah satu hal yang mungkin akan dilakukan oleh warga RW 11 Tamansari adalah mengonfirmasi MUI terkait diterbitkannya fatwa tersebut. "Apa dan di mana gitu kesalahan warga yang menurut saya MUI juga harus dimintai pertanggungjawaban atas statement-nya," tukasnya.
Riefqi menambahkan, selama ini warga senantiasa mengurus Masjid Al-Islam, misalnya saat persiapan ibadah. "Tempat tinggal juga dimaksimalkan supaya tidak mengganggu aktivitas ibadah jamaah masjid," ujarnya. (Assyifa)