FSPMI Jawa Barat dan Puluhan Serikat Buruh Siap Gerak Tuntut Upah Sektoral

Konten Media Partner
30 November 2018 7:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
FSPMI Jawa Barat dan Puluhan Serikat Buruh Siap Gerak Tuntut Upah Sektoral
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
FGD yang digelar Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Barat. (Utara Jaya)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari – Buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Barat siap bergerak mewujudkan diterapkannya Upah Minimum Sektoral Kota Kabupaten (UMSK). Upah Minimum Regional yang baru saja diumumkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dinilai belum ideal.
“Upah kita itu urutan lima terendah se-Indonesia Raya, padahal pusat industri multinasional dan multiinternasional itu ada di Jawa Barat dan itu se-Asia Tenggara. Tetapi kita miris upah di Jawa Barat itu urutan terendah kelima,” kata Ketua FSPMI Jawa Barat, Sabilar Rosyad, usai Forum Group Discussion (FGD) di Hotel Augusta Cipaku, Bandung, Kamis (29/11/2018).
Kondisi upah di Jawa Barat, kata dia, sangat memprihatinkan mengingat provinsi ini sebagai penyangga perindustrian dunia. FGD sendiri dilatarbelakangi Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum memancing reaksi dari serikat buruh dan serikat pekerja di Jawa Barat. FGD juga menilai keberadaan UMSK yang belum teralisasi.
ADVERTISEMENT
FGD tersebut diinisiasi DPW FSPMI Jawa Barat, 23 serikat buruh dan serikat pekerja yang telah terverifikasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat.
Peserta FGD menilai, untuk bisa mewujudkan UMSK di Jawa Barat memang cukup sulit, karena ada sejumlah mekanisme yang tidak mudah dilalui. Salah satunya mengenai keharusan melakukan perundingan antara serikat buruh atau serikat pekerja dan asosiasi perusahaan dan selanjutnya ditindaklanjuti dengan kajian sebelum akhirnya muncul besaran UMSK.
Perwakilan serikat buruh dan serikat pekerja peserta FGD kemudian membuat deklarasi. Mereka sepakat untuk menyikapi Permenaker 15 Tahun 2018 dengan serius dan siap bersatu untuk berjuang mewujudkan UMSK dengan kondusif.
“Perjuangan kita semakin berat, oleh sebab itu kami mengumpulkan hari ini mendeklarasikan serikat buruh serikat pekerja seluruh Indonesia kita bergerak dan berjuang bersama supaya tidak terpecah belah mewujudkan UMSK 2019 di kabupaten kota. Untuk mencari solusi Permen 15/2018 dan itu tidak lebih buruk dari Permen 7/2013,” dia menerangkan.
ADVERTISEMENT
Selain dari serikat buruh dan serikat pekerja, dalam FGD juga turut menghadirkan perwakilan dari bidang ekonomi Polda Jawa Barat sebagai narasumber. Selain itu, pembicara juga didatangkan dari Disnakertrans Jawa Barat. (Utara Jaya)