Gadis 17 Tahun Dilecehkan Ayah Kandung

Konten Media Partner
12 Maret 2019 21:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Bandung Kompol Suparma menunjukkan barang bukti. (Arya Wicaksana)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Bandung Kompol Suparma menunjukkan barang bukti. (Arya Wicaksana)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari - Seorang gadis berusia 17 tahun menjadi korban nafsu bejat ayah kandungnya sendiri di wilayah Bandung Timur. Akibatnya, gadis tersebut mengandung janin 22 minggu akibat perbuatan ayah kandungnya yang berinisial DN, 49.
ADVERTISEMENT
Wakil Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Bandung Kompol Suparma mengatakan aksi cabul DN terhadap anak kandungnya itu dilakukan sejak bulan Agustus 2018 lalu di rumah kontrakannya. Sebelum menyalurkan nafsu bejatnya, DN meminum minuman keras.
"Kondisinya mabuk, dia pulang tengah malam langsung melakukan tindakan cabul terhadap korban," kata Suparma di Markas Polrestabes Bandung, Selasa (12/3).
Suparma mengatakan, DN melakukan pelecehan terhadap anaknya lebih dari sekali. DN kerap mengancam anak ketiganya itu agar tidak melaporkan perbuatannya kepada orang lain.
Karena merasa takut setelah beberapa bulan perutnya terus membesar, korban pun memberanikan diri untuk menceritakan apa yang menimpanya kepada keluarganya.
"Pihak keluarga melapor dan kemudian ditindaklanjuti oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak), dan pelaku langsung kita tangkap," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 jo 76D atau Pasal 82  jo 76E UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 
Atas perbuatannya itu, DN terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda Rp5 miliar.
"Dalam hal tindak pidana sebagaimana ayat 1 dilakukan oleh orang tua maka ancaman pidananya di tambah sepertiga dari ancaman pidana," kata Suparma.
Sementara itu, DN mengaku tak tahan menahan nafsunya karena istrinya telah meninggal. DN mengaku sudah lima kali melakukan kejahatan terhadap anaknya itu. (Arya Wicaksana)