Giliran Rekening Deposito Pemkot Bandung yang Dilaporkan ke KPK

Konten Media Partner
21 Juni 2018 15:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Giliran Rekening Deposito Pemkot Bandung yang Dilaporkan ke KPK
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Gedung KPK. (Helmi Afandi/kumparan)
BANDUNG, bandungkiwari – Beyond Anti Corruption (BAC) dan Perkumpulan Inisiatif kembali melakukan pelaporan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, pelaporan dilakukan terhadap dugaan adanya pelanggaran hukum dalam pengelolaan rekening deposito milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
ADVERTISEMENT
Donny Setiawan, Sekjen Perkumpulan Inisiatif, menyebutkan laporan dilakukan 8 Juni 2018. Pelaporan tersebut berdasarkan temuan hasil studi BAC dan Inisiatif terhadap berbagai dokumen laporan keuangan Pemkot Bandung kepada Kementerian Keuangan, serta dokumen hasil pemeriksaan atas laporan keuangan yang sudah diaudit oleh BPK RI.
Donny mengungkapkan, pada tahun 2016 dan 2017 Pemkot Bandung menyimpan sebagian dana APBD di bank umum. Dana tersebut disimpan dalam bentuk deposito berjangka kurang dari 3 bulan.
Donny menilai ada kejanggalan dari besaran nilai uang yang didepositokan berikut bunga yang diperoleh. Temuannya, besaran deposito Pemkot Bandung di tahun 2016 dan 2017 nilainya cukup fantastis.
Di 2016, total dana APBD Kota Bandung yang pernah diendapkan dalam bentuk deposito mencapai Rp4,7 triliun atau sekitar 65,3 persen dari anggaran APBD Kota Bandung yang mencapai Rp7,2 trilun.
ADVERTISEMENT
Studi juga menemukan bila nilai rata-rata deposito sebesar Rp398,67 miliar per bulan. Adapun, jumlah penyimpanan deposito terbesar dilakukan di bulan Oktober dengan nilai Rp1,01 triliun.
Sementara di tahun 2017, lanjut Donny, total dana APBD yang pernah diendapkan dalam bentuk deposito mencapai Rp2,6 trilliun atau setara dengan 38,2 persen total dana APBD Kota Bandung yang sebesar Rp6,8 triliun. Rata-rata dana yang didepositokan per bulannya mencapai Rp218,67 miliar. Penyimpanan jumlah deposito terbesar dilakukan pada bulan November yaitu Rp558 miliar.
“Selain besaran nilai deposito yang cukup besar, kejanggalan juga terlihat dari besaran nilai suku bunga yang diterima oleh Pemkot Bandung. Berdasarkan dokumen laporan keuangan, selama tahun 2016 Pemkot Bandung memperoleh bunga deposito sebesar Rp25,01 miliar, artinya tingkat suku bunga yang diterima oleh Pemkot Bandung sekitar 0,65 persen per bulan,” beber Donny, melalui siaran pers yang diterima Bandungkiwri.com.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Donny menyatakan bahwa kepemilikan rekening deposito oleh Pemerintah Daerah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan No.53/PMK.05/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan No.3/PMK.05/2014 tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum.
Kota Bandung sendiri telah menerbitkan Peraturan Walikota No. 829 tahun 2015 tentang Penempatan Uang Daerah pada bank Umum. Berdasarkan peraturan tersebut, setidaknya terdapat tiga pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan deposito milik pemerintah daerah.
Pertama, kata Donny, Walikota Bandung sebagai Kepala Daerah yang berperan memberikan persetujuan atas besaran nominal, jangka waktu, serta bank yang ditunjuk. Kedua, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD).
ADVERTISEMENT
Kadis DPKAD, sambung dia, memiliki posisi sebagai Bendahara Umum Daerah yang berperan sebagai pejabat yang mengusulkan dan mengelola deposito. Pihak terakhir yang bertanggung jawab atas pengelolaan deposito milik Pemda adalah Sekretaris Daerah.
Sementara Sekda selaku Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah berperan sebagai pihak yang memimpin dan mengordinasikan pengelolaan keuangan daerah.
Donny menegaskan jika Walikota, Sekda, dan Kepala DPKAD merupakan pihak yang paling bertanggung jawab atas praktek deposito yang dilakukan oleh Pemkot Bandung pada tahun anggaran 2016 dan 2017.
Peneliti BAC, Ben Satriatna, menambahkan besaran bunga yang didapat Pemkot Bandung melalui deposito tersebut melebihi tingkat suku bunga pasar yang hanya berkisar 0,5% per bulannya. Ben tidak memungkiri adanya kemungkinan tingkat suku bunga yang diperoleh Pemkot Bandung bisa lebih tinggi dari 0,65% per bulan.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, baik BAC maupun Inisiatif telah melaporkan temuannya terkait deposito Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) ke KPK. Ben mengungkapkan, pihaknya menemukan jika tingkat suku bunga yang diterima oleh Pemprov Jabar mencapai 2,75 persen per bulan.
“Dugaan tingkat suku bunga yang diperoleh Pemkot Bandung bisa lebih besar dari 0,65% per bulan muncul karena baik Pemprov Jabar maupun Pemkot Bandung sama-sama menyimpan depositonya di Bank BJB,” kata Ben.
Menurut Ben, bila ternyata Pemkot Bandung mendapatkan nilai suku bunga yang lebih besar dari 0,65 % per bulan, maka dapat diasumsikan bila Pemkot Bandung telah melaporkan perolehan bunga yang lebih kecil dari yang sebenarnya diperoleh.
Sementara Ketua BAC Dedi Haryadi menambahkan, praktek mendepositokan yang dilakukan Pemkot Bandung dapat menghambat proses pembangunan dan pelayanan publik di Kota Bandung karena dilakukan di tengah tahun anggaran.
ADVERTISEMENT
“Seyogyanya uang yang didepositokan merupakan sisa anggaran yang tidak terpakai,” kata Dedi .
Dedi menyatakan tidak transparannya proses penentuan besaran tingkat suku bunga deposito yang disepakati oleh Pemkot Bandung dengan pihak bank menimbulkan kecurigaan adanya indikasi praktek korupsi.
“Penentuan tingkat suku bunga yang lebih tinggi dari tingkat suku bunga pasar bukanlah hal yang wajar, untuk itu perlu dicurigai terjadi praktek gratifikasi, suap, kick-back, dan lain sebagainya,” ungkapnya.
Walikota Bandung pada periode deposito dilakukan, Ridwan Kamil, menanggapi persoalan deposito di Facebook Dedi Haryadi pada 8 Juni 2018. Ridwan Kamil menyatakan, dirinya tidak pernah terlibat dalam penentuan kebijakan terkait deposito. Seluruh pengelolaan keuangan dilakukan oleh dinas terkait.
Dari pernyataan tersebut, Dedi Haryadi menyimpulkan bahwa inisiatif terkait kebijakan deposito anggaran Pemkot Bandung sepenuhnya di tangan Sekda dan Kadis DPKAD. Artinya tanggung jawab terkait kasus deposito ini sepenuhnya ada di tangan mereka berdua.
ADVERTISEMENT
Namun Dedi masih meragukan klaim dari Walikota. “Biarkan penyidik KPK yang membuktikan klaim Pak Wali,” pungkas Dedi.
Seperti halnya penelusuran atas praktek deposito oleh Pemprov Jabar, BAC dan Inisiatif mengharapkan bantuan KPK untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut atas penyimpanan dana deposito yang dilakukan oleh Pemkot Bandung. Hal ini tentu saja untuk membuktikan apakah terjadi praktek korupsi atau tidak dalam kasus ini. (Iman Herdiana)