Korupsi, Eks Bupati Subang Imas Aryumningsih Divonis 6,5 Tahun Penjara

Konten Media Partner
24 September 2018 15:29 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Korupsi, Eks Bupati Subang Imas Aryumningsih Divonis 6,5 Tahun Penjara
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Bekas Bupati Imas Aryumningsih meninggalkan ruang sidang Tipikor Pengadilan Negeri, Bandung, usai divonis 6.5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider kurungan tiga bulan karena terbukti dalam kasus suap perizinan. (Arie Nugraha)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari - Imas Aryumningsih, bekas Bupati Subang yang menjadi terdakwa korupsi, divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider kurungan tiga bulan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Bandung. Imas dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan suap perizinan.
Ketua Majelis Hakim, Dahmiwirda, menyatakan Imas bersalah secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif pertama pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Atas putusan tersebut kuasa hukum Imas, Alex Edward, menyatakan pikir-pikir untuk banding. Menurutnya, vonis majelis hakim terlalu berat karena tidak sesuai dengan fakta dalam persidangan.
ADVERTISEMENT
"Yang menerima uang itu kan rata-rata bawahan. Yang ada orangnya yang menerima uang Rp 150 juta itu, kan untuk kepentingan sumbang bershalawat dan uang itu dibagi-bagi dibawah Pak Asep, Pak Yaya Sutarya, Sutiana. Yang terbukti dipersidangan yang diakui sama ibu, untuk kepentingan sumbangan bershalawat," kata Alex, di Pengadilan Tipikor, Jalan RE Martadinata, Bandung, Senin (24/9).
Alex mengaku akan mengoptimalkan waktu selama sepekan yang diberikan oleh majelis hakim untuk memikirkan langkah hukum selanjutnya untuk Imas Aryumningsih.
Bupati nonaktif Subang Imas Aryumningsih menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bandung, Jawa Barat, Senin (24/9). (Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati nonaktif Subang Imas Aryumningsih menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bandung, Jawa Barat, Senin (24/9). (Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)
Selain menjatuhkan vonis dan denda, majelis hakim juga menyatakan Imas diharuskan membayar uang pengganti lebih dari Rp 410 juta. Jika setelah satu bulan keputusan tidak sanggup membayar, maka diganti dengan disitanya harta benda terdakwa atau diganti kurungan penjara selama satu tahun.
ADVERTISEMENT
Menurut Alex, uang itu diterima Usman senilai Rp 300 juta dan diberikan Rp 150 juta kepada Imas.
"Pengeluaran uang (dari Imas) itu Rp 110.022.000. Nah itu uang untuk kepentingan sewa mobil, untuk branding, kawan-kawan di luar ini dibebankan kepada beliau," ujar Alex.
Pada sidang dakwaan, Imas Aryumningsih dikatakan oleh Jaksa Penuntut Umum telah menerima uang dari seorang pengusaha bernama Puspa Sukrisna sebesar Rp 410 juta.
Imas dijanjikan akan diberikan uang Rp 1 miliar apabila izin prinsip dan izin lokasi PT Putra Binaka Mandiri dan PT Alfa Sentra Property dikeluarkan Imas melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Subang.
Imas diduga telah menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp 300 juta dan fasilitas kampanye pemilihan Bupati Subang periode 2018-2023 sejumlah Rp 110.922.000 sehingga seluruhnya berjumlah Rp 410.922.000. (Arie Nugraha)
ADVERTISEMENT