Jabatan Bupati Neneng Sebagai Ketua DPD Golkar Bekasi Dicopot

Konten Media Partner
18 Oktober 2018 8:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jabatan Bupati Neneng Sebagai Ketua DPD Golkar Bekasi Dicopot
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Neneng Hassanah, Bupati Kabupaten Bekasi. (Foto: Lutfan/kumparan)
BANDUNG, bandungkiwari – Wakil Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat MQ Iswara mengatakan, Golkar sudah menonaktifkan Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin sebagai ketua DPD Golkar Bekasi.
ADVERTISEMENT
Keputusan itu diambil setelah melalui mekanisme dan komunikasi langsung dengan Ketua DPD Golkar Jabar, Dedi Mulyadi.
"Kami sudah menonaktifkan beliau sebagai Ketua DPD Golkar di Kabupaten Bekasi," kata Iswara saat dihubungi Bandungkiwari.com.
Pengganti Neneng Hassanah Yasin akan ditentukan dalam waktu 1-2 hari mendatang. Hal itu dilakukan mengingat adanya momentum Pileg dan Pilpres 2019.
"Yang pasti pelaksana tugas (Plt) berasal dari DPD Jabar yang akan bertugas memilih ketua definitif. Kita beri waktu sekitar dua bulan," terang Iswara.
Ia mengatakan, DPD Golkar ikut prihatin atas persoalan yang menimpa kadernya yang juga menjabat kepala daerah.
Namun ia menegaskan, partainya tetap mendukung aparat hukum untuk menyelesaikan kasus tersebut.
"Supremasi hukum tetap harus ditegakkan. Kami menyerahkan sepenuhnya pada penegak huku dalam hal ini KPK," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Selain dinonaktifkan sebagai Ketua DPD Golkar Bekasi, Neneng juga dipastikan dicoret sebagai anggota tim kampanye daerah Jabar Jokowi-Ma'ruf Amin.
"Perlu dijelaskan saja, untuk tim kampanye di daerah semua penunjukan kepala daerah itu ex oficio sifatnya. Berbeda dengan struktur tim kampanye. Kepala daerah tidak kita masukkan ke dalam struktur karena sifatnya ex oficio," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Selain Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini.
Neneng dan anak buahnya diduga menerima suap Rp7 miliar dari Billy Sindoro. Uang itu diduga bagian dari imbal jasa atau fee yang dijanjikan sebesar Rp13 miliar terkait proses perizinan Meikarta, proyek milik Lippo Group. (Ananda Gabriel)
ADVERTISEMENT