news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Jaksa Akan Laporkan Vonis Sunjaya ke Pimpinan KPK

Konten Media Partner
22 Mei 2019 17:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jaksa KPK Iskandar Marwanto. (Ananda Gabriel)
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa KPK Iskandar Marwanto. (Ananda Gabriel)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari – Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPI) menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang menjatuhkan vonis atas Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang yang dipimpin hakim Fuad Muhamadi itu, vonis terhadap kasus suap Sunjaya lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Sunjaya dengan hukuman 7 tahun penjara.
Jaksa KPK Iskandar Marwanto menjelaskan, sikap pikir-pikir tersebut diambil karena pihaknya akan berkonsultasi dengan pimpinan KPK.
“Setiap putusan pengadilan intinya kami laporan dulu ke pimpunan bahwa setiap administrasi sebagai jaksa penuntut umum,” kata Iskndar ditemui usai persidangan, Rabu (22/5).
Meski demikian, dia menilai putusan hakim sudah memenuhi ekspektasi tuntutan jaksa.
“Tetapi apa yang disampaikan majelis hakin tadi putusan sudah melebihi dua pertiga jadi kemungkinan ya kita menerima. Kemungkinan ya, tapi kalau ada pertimbangan pimpinan ya kita tidak tahu ya,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Iskandar menyebutkan, secara bersamaan KPK mengajukan surat perintah penyidikan (sprindik) lainnya terhadap Sunjaya.
“Masih ada sprindik yang masih berjalan penerapannya terkait penerimaan lain. TPPU-nya juga belum, masih pasal 12 dan ada juga dari perizinan yang diduga dari beberapa sumber lain. Intinya kita kaji terkumpul dari barang bukti,” ujarnya.
Sebelumnya, kasus suap terkait jual-beli jabatan di pemerintahan Kabupaten Cirebon yang menjerat Sunjaya hari ini sampai pada agenda vonis atau putusan. Majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. (Ananda Gabriel)