Jaksa KPK Beberkan Fasilitas yang Didapat Suami Inneke Koesherawati di Lapas Sukamiskin

Konten Media Partner
12 Desember 2018 16:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jaksa KPK Beberkan Fasilitas yang Didapat Suami Inneke Koesherawati di Lapas Sukamiskin
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Sidang terdakwa Fahmi Darmawansyah di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (12/12/2018). (Arya Wicaksana)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari – Fahmi Darmawansyah yang jadi terdakwa kasus suap terhadap eks Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung Wahid Husein, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (12/12/2018).
Jaksa KPK dalam dakwaannya menyebutkan bahwa suami Inneke Koesherawati itu memberi mobil mewah dan uang jutaan rupiah kepada Wahid Husein.
Pada April 2018, Fahmi memberikan mobil double cabin, sepasang sepatu boot, satu buah tas clutch bag, sendal. Perbuatan ini dinilai suap berkelanjutan. “Hingga seluruhnya Rp39,5 juta," ucap jaksa KPK Kresno Anto Wibowo, saat membacakan dakwaan.
Suap diberikan langsung kepada Wahid Husein maupun melalui tahanan pendamping yang digaji Fahmi Rp1,5 juta perbulan. Tahan pendamping itu bernama Andri Rahmat. Pemberian mobil jenis double cabin dilatari Wahid yang tengah melihat-lihat mobil di internet.
ADVERTISEMENT
"Terdakwa kemudian memutuskan membelikan produk terbaru mobil jenis double cabin merek Mitsubishi Triton," kata Anto.
Fahmi, lanjut Anto, meminta sang istri Inneke Koesherawati untuk mencarikan mobil tersebut. Setelah didapat, mobil anyar itu kemudian diantar oleh adik ipar Fahmi ke rumah Wahid di kawasan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.
Jaksa KPK juga mencatat bahwa Wahid menerima sejumlah uang dari Fahmi sejak April hingga Juni 2018. Uang pertama diberikan sebesar Rp 4,5 juta pada bulan Mei untuk keperluan perbaikan mobil, Fahmi juga memberikan Wahid uang Rp 15 juta untuk keperluan menjamu tamu di restoran.
Pada Juni 2018, Fahmi melalui Andri Rahmat (tahanan pendamping) juga memberikan uang sebesar Rp20 juta yang diterima Hendry Saputra (ajudan Wahid) untuk uang saku perjalanan dinas ke Jakarta.
ADVERTISEMENT
Timbal balik dari guyuran uang haram itu, Fahmi mendapatkan berbagai fasilitas mewah di selnya yang bernomor 11. Selain diperbolehkan membawa telepon genggam, kamar Fahmi juga dilengkapi televisi dengan jaringan TV kabel, Ac, kulkas kecil, tempat tidur spring bed, furnitur dan dekorasi high pressure laminated (HPL).
Bahkan Fahmi bersama Andri Rahmat diberikan kepercayaan untuk berbisnis mengelola kebutuhan para warga binaan seperti merenovasi sel dan jasa pembuatan saung. Terdakwa diperbolehkan membangun ruangan berukuran 2x3 meter persegi yang dilengkapi dengan tempat tidur untuk keperluan hubungan badan suami-istri terdakwa saat dikunjungi istri maupun disewakan kepada warga binaan dengan tarif Rp 650 ribu.
Jaksa KPK kemudian mendakwa Fahmi dengan dakwaan primer dan subsidair. Untuk dakwaan primer, terdakwa dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT
Dakwaan subsidairnya dengan Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menginap di Luar Lapas
Atas izin Wahid Husein pula, Fahmi pernah menginap di luar Lapas. Terpidana kasus suap Bakamla itu memiliki kontrakan mewah yang lokasinya tak jauh dari Lapas Sukamiskin.
"Bahwa selain memperoleh fasilitas istimewa, terdakwa juga mendapatkan kemudahan dari Wahid Husen dalam hal izin berobat ke luar lapas," ucap Anto.
Fahmi mendapatkan kemudahan izin berobat ke RS Hermina Arcamanik dan RS Germina Pasteur yang dilakukan setiap hari Kamis. Meski begitu, usai berobat Fahmi tidak langsung ke Lapas Sukamiskin, tapi mampir dulu ke rumah kontrakannya di Perumahan Permata Arcamanik Blok F Nomor 15-16 Jalan Pacuan Kuda, Sukamiskin, Arcamanik, Bandung.
ADVERTISEMENT
"Terdakwa baru kembali ke Lapas Sukamiskin pada hari Senin," katanya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, rumah kontrakan Fahmi berada tak jauh dari Lapas Sukamiskin Bandung, jaraknya 1,3 kilometer. Rumah tersebut berada di komplek perumahan dijaga ketat oleh petugas keamanan komplek. (Arya Wicaksana)