Jaksa KPK Minta Hak Politik Bupati Sunjaya Dicabut

Konten Media Partner
24 April 2019 19:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra. (Foto: Instagram@kangsunjaya)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra. (Foto: Instagram@kangsunjaya)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
BANDUNG, bandungkiwari – Terdakwa Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra tidak hanya dituntut penjara 7 tahun dan denda Rp400 juta. Jaksa KPK juga menuntut pencabutan hak politiknya terkait kasus suap jual-beli jabatan di Pemkab Cirebon itu.
ADVERTISEMENT
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Sunjaya Purwadisastra berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok," kata jaksa KPK, Iskandar Marwanto, saat menyampaikan tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (24/4).
Jaksa menjelaskan, pencabutan hak politik mantan kader PDIP tersebut karena jabatan sebagai bupati merupakan jabatan penting dalam suatu daerah yang dipilih langsung oleh rakyat sehingga rakyat menaruh harapan besar atas pembangunan di wilayah tersebut.
Namun, kata dia, perbuatan Sunjaya tentu telah mencederai kepercayaan dari masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Cirebon.
Menurutnya, perbuatan terdakwa sudah barang tentu menciderai kepercayaan publik yang diberikan kepadanya dan pada saat yang bersamaan semakin memperbesar 'public distrust' kepada penyelenggara negara.
ADVERTISEMENT
Selain itu, jaksa mengungkapkan, agar menghindari kepala daerah dijabat oleh pelaku tindak pidana korupsi, maka dari itu pihaknya menyertakan pidana tambahan pencabutan hak dipilih terhadap Sunjaya dalam tuntutan.
"Sehubungan dengan hal-hal tersebut, untuk menghindarkan kepala daerah Kabupaten Cirebon dari kemungkinan dijabat oleh orang yang pernah dijatuhi hukuman akibat melakukan tindak pidana korupsi, maka terhadap terdakwa dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu dalam hal ini pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik," katanya.
Untuk diketahui, Sunjaya merupakan Bupati Cirebon periode 2014-2019. Ia kembali terpilih setelah memenangi Pilkada 2018 lalu. Namun sebelum menjalankan periode keduanya, Sunjaya tersandung kasus korupsi dengan menerima suap dari ASN.
Mengenai, terkait justice collaborator (JC) yang diajukan Sunjaya Purwadisastra, KPK tidak mengabulkan. Jaksa KPK menilai Sunjaya merupakan aktor utama dalam kasus jual beli jabatan.
ADVERTISEMENT
"Penuntut umum berpendapat bahwa permohonan justice collaborator tersebut tidak dapat dikabulkan dengan pertimbangan syarat-syarat untuk dapat ditetapkan sebagai justice collaborator tidak terpenuhi," kata Iskandar.
Untuk diketahui, Sunjaya mengajukan JC ke KPK pada 7 April 2019. Sunjaya mengajukan JC tersebut lantaran sudah mengakui dan menyesali perbuatannya menerima uang terkait promosi jabatan. Selain itu, dirinya juga memberi alasan bahwa telah terlibat dalam pembangunan di Kabupaten Cirebon.
"Terdakwa akan membantu memberikan informasi dugaan adanya tindak pidana lain sesuai dengan yang terdakwa ketahui," ujar Iskandar.
Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 4 tahun 2011 pada poin 9 huruf A disebutkan terkait pemberian JC dapat dilakukan asalkan terdakwa bukan pelaku utama dalam suatu perkara.
ADVERTISEMENT
"Kami penuntut umum berpendapat bahwa permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan, dengan pertimbangan, syarat-syarat untuk dapat ditetapkan sebagai justice collaborator tidak terpenuhi," tegasnya. (Ananda Gabriel)