Jaksa Tolak Nota Keberatan Bahar bin Smith

Konten Media Partner
14 Maret 2019 19:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Persidangan Bahar bin Smith. (Ananda Gabriel)
zoom-in-whitePerbesar
Persidangan Bahar bin Smith. (Ananda Gabriel)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor meminta majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) yang dilayangkan penasehat hukum terdakwa kasus penganiayaan dua remaja, Bahar bin Smith.
ADVERTISEMENT
JPU berdalih, pihaknya telah menyusun dakwaan secara jelas dan cermat. Penolakan ini disampaikan dalam sidang lanjutan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Jalan Seram, Kamis (14/3).
"Permohonan nota keberatan yang disampaikan penasehat hukum tidak beralasan," kata jaksa, Kamis (14/3).
Sidang dugaan penganiayaan terhadap dua remaja itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Edison Muhamad. Dalam uraiannya, jaksa menjawab soal poin eksepsi yang dibacakan penasehat hukum Bahar dalam sidang sebelumnya.
Salah satunya soal keberatan atas surat dakwaan yang tidak menjelaskan sebab akibat terjadinya perbuatan itu.
"Tanggapan kami, surat dakwaan sudah cermat uraian tentang tindak pidana. Siapa melakukan tindak pidana apa, kapan dilakukan dan apa akibat yang timbul sudah lengkap, bulat dan utuh mampu menggambarkan beserta waktu dan tempat tindak pidana," ujar jaksa.
ADVERTISEMENT
Jaksa juga menanggapi soal keberatan atas peran Bahar dalam perbuatannya itu. Dalam eksepsi Bahar yang dibacakan ulang, pihak Bahar menyebut dalam dakwaan korban CAJ (18) dan MKU (17) disuruh berkelahi. Sehingga luka diakibatkan oleh mereka berdua.
Menanggapi hal tersebut, jaksa mengatakan eksepsi dari penasehat hukum itu sudah masuk materi pokok persidangan.
"Alasan penasehat hukum berada di luar ketentuan karena sudah terlalu jauh masuk materi pokok pemeriksaan, padahal pemeriksaan belum dimulai,” tutur jaksa.
JPU menegaskan, bahwa surat dakwaan sudah dibuat secara cermat dan jelas di mana telah menguraikan fakta perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saudara Habib Agil.
JPU lalu memohon majelis hakim untuk melanjutkan persidangan ke agenda selanjutnya, yakni melakukan pemeriksaan terhadap Bahar serta terdakwa lainnya dalam kasus penganiayaan yang dimaksud dalam surat dakwaan.
ADVERTISEMENT
"Kami mohon kepada majelis hakim untuk melanjutkan persidangan untuk memeriksa Habib Bahar bin Smith," ujarnya.
Setelah JPU memberi tanggapan, majelis hakim hakim Edison Muhamad mengatakan untuk melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agendan putusan sela. (Ananda Gabriel)