news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

James Riady Penuhi Panggilan Jaksa KPK untuk Jadi Saksi Suap Meikarta

Konten Media Partner
6 Februari 2019 14:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
CEO Lippo Group James Tjahja Riady di Pengadilan Tipikor Bandung. (Ananda Gabriel)
zoom-in-whitePerbesar
CEO Lippo Group James Tjahja Riady di Pengadilan Tipikor Bandung. (Ananda Gabriel)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari – Sempat tak bisa hadir pada sidang kasus suap Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung, pekan lalu, kini CEO Lippo Group James Tjahaja Riady akhirnya memenuhi panggilan panggilan. James diminta Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi untuk hadir sebagai saksi kasus perizinan proyek tersebut. James yang menjadi saksi untuk terdakwa Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, karyawan Lippo Group Henry Jasmen, dan dua konsultan Lippo Group, Fitradjaja Purnama dan Taryudi, tampak hadir di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (6/2/2019). Pantauan Bandungkiwari, James hadir sekitar pukul 11.30 WIB. Mengenakan jas hitam, James langsung memilih duduk di bangku tamu. Namun sebelum memberikan keterangan sebagai saksi, jaksa KPK meminta James untuk menunggu di luar ruangan. "Saksi yang akan dikonrontir diharapkan keluar sidang dulu," kata jaksa dari KPK I Wayan Riana. James pun kemudian meningglkan ruang persidangan. Sekda Jabar Jaksa KPK juga kembali menghadirkan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa terkait kasus serupa. Selain Iwa, terdapat beberapa saksi lain yang bakal dimintai keterangannya. Pantauan Bandungkiwari, sekitar pukul 10.10 WIB, Iwa sudah hadir di ruang sidang. Ia yang duduk di kursi tamu tampak mengenakan baju batik berwarna hijau. Selain Iwa, dalam sidang kali ini jaksa KPK juga memanggil saksi lain seperti Neneng Rahmi Nurlaili tersangka yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Hendry Lincoln Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga, anggota DPRD Jabar Waras Wasisto dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi Sulaeman. Jaksa KPK I Wayan Riana mengakui kehadiran para saksi ini untuk dikonfrontasi terkait bantahan Iwa yang menerima duit Rp1 miliar. Dalam persidangan sebelumnya, nama Iwa disebut menerima duit Rp1 miliar saat proses Raperda Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi. Penerimaan uang itu melibatkan Neneng Rahmi, Hendry Lincoln, Waras Wasisto dan Sulaeman. Mereka bertemu di rest area kilometer 72. "Betul, rencananya seperti itu (konfrontasi)," kata Wayan. Dalam persidangan sebelumnya, Iwa membantah menerima uang Rp1 miliar terkait proyek Meikarta. Bahkan Iwa menganulir berita acara pemeriksaan (BAP) sendiri saat disebut jaksa menerima bantuan berupa banner saat proses penjaringan bakal calon Gubernur Jabar di PDIP. Iwa menjawab saat diperiksa itu, dia mengaku sedang buru-buru karena ada tugas ke Amerika. "Saya buru-buru supaya cepat selesai. (Soal banner) Saya tidak memberikan desain dan meminta," kata Iwa. (Ananda Gabriel)
ADVERTISEMENT